MerahPutih.com - Sopir bus Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan beruntun di MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur pada Senin (25/10) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hanya saja, kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, karena sopir pengemudi TransJakarta yang menabrak meninggal dunia, maka status tersangkanya batal demi hukum.
Baca Juga
Polisi Gunakan Metode 3D Buat Cari Penyebab Tabrakan Beruntun TransJakarta
Riza pun cukup prihatin dengan insiden tabrakan dua armada bus TransJakarta hingga menewaskan 2 orang dan puluhan orang luka-luka.
"Yang luka-luka sudah ditangani, dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka, ya," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/10) malam.

Dari kasus itu, politikus Gerindra ini meminta semua pihak mengambil pelajaran agar terus berhati-hati dalam berkendara. Ia juga memandang sopir bus Transjakarta adalah pekerjaan yang berat, sehingga potensi rasa kantuk sering timbul.
"Memang harus dipahami, jadi sopir bus Transjakarta itu berat. Kenapa? Karena dalam koridor yang sama, lurus. Jadi, kalau jadi sopir (yang berkendara) lurus, kiri-kanan ada pembatas, itu sangat membosankan, sangat menjenuhkan dan itu wajar lebih cepat ngantuk daripadai di jalan-jalan biasa," papar Riza.
Oleh sebab itu, Riza mengaku Pemprov DKI langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional TransJakarta. Lalu, mencari solusi untuk mencegah kecelakaan terulang kembali.
"Saya sudah minta Transjakarta supaya evaluasi terkait jam operasional, memastikan vitamin karena takutnya nanti ngantuk, apalagi yang tugasnya pagi jam 3 sudah keluar. Nanti kita akan cari solusi terbaik," jelas dia.
Sebelumnya, tabrakan beruntun dua armada bus TransJakarta terjadi pada Senin (25/10) pagi. Akibat kecelakaan itu 33 orang menjadi korban. Di mana, dua di antaranya meninggal dunia dan 31 orang mengalami luka ringan dan berat. (Asp)
Baca Juga
Rekonstruksi Polisi Temukan Momen Terjadinya Tabrakan Dua Bus TransJakarta