MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Maaher At Thuwailibi dalam ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter, dengan nama akun @ustadzmaaher_.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polisi telah menetapkan Ustadz Maaher sebagai tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, sekira pukul 04.00 WIB pagi.
Baca Juga:
Kepala BNPT Ungkap Modus Paham Radikalisme dan Intoleran Dibawa dari Luar Negeri
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tuturnya.
Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Argo menjelaskan, usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," ujar Argo.
Dalam kasus-nya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemilik akun @ustadzmaaher_ dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas dugaan terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Akun @ustadzmaaher_ atau Ust.Maaher At-Thuwailidi Official soal cuitannya 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser'. Pelapor menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan. (Knu)
Baca Juga:
Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Kepala BNPT Datangi Ulama Hingga Pesantren