Solo Terapkan Larangan Bersepeda Massal
MerahPutih.com - Satlantas Polresta Surakarta, Jawa Tengah mengeluarkan larangan warga bersepeda massal di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut dilakukan karena rawan terjadi penularan virus corona atau COVID-19.
"Kami bersama Dishub (Dinas Perhubungan) Solo menggeluarkan larangan warga mengadakan bersepeda massal di jalan raya," ujar Kasatlantas Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi, Jumat (5/6).
Baca Juga:
Selama Pandemi Corona, Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat
Afrian mengatakan, larangan bersepeda massal dilakukan setelah hasil evaluasi selama Solo berstatus kejadian luar biasa (KLB) justru ditemukan warga bersepeda massal berkeliling Solo pada pagi dan malam. Mereka bersepeda massal biasanya pada akhir pekan.
"Kami perbolehkan warga bersepeda dengan syarat tidak dalam jumlah banyak. Bersepeda massal tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan mengganggu arus lalu lintas di Kota Bengawan," kata dia.
Ia menyarankan warga bersepeda bersama keluarga di jalan kampung dengan tetetap mengedepankan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, hand sanitizer, dan cuci tangan. Warga yang tetap nekat bersepeda masaal akan ditertibkan petugas.
"Kami berharap warga mematuhi kebijakan ini. Satlantas akan lakukan patroli untuk memastikan tidak ada lagi bersepeda massal," kata dia.
Baca Juga:
Pemprov Lain Mulai Terapkan New Normal, Ganjar: Jateng Tak Ingin Tergesa-gesa
Salah satu anggota komunitas sepeda di Kota Solo Andi Sukmawan sepakat untuk mengurangi intensitas sepeda yang melibatkan banyak orang. Kesepakatan ini diambil paska kejadian banyaknya pesepeda yang turun ke jalan dalam beberapa pekan terakhir saat masih KLB corona.
"Jumlah komunitas sepeda di Solo memiliki anggota dari puluhan hingga ribuan orang. Kami akan bantu polisi melakukan sosialisasi terkait larangan bersepeda massal," kata Andi.
Ia mengakui bersepeda massal banyak dikeluhkan masyarakat yang disampaikan kepada Dishub Solo dan Satlantas Polresta Surakarta. Selanjutnya, bersepeda bisa dilakukan secara mandiri bersama anggota keluarga dengan mematuhi protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas. (Ism)
Baca Juga:
Batalkan Kereta Jarak Jauh, KAI Kembalikan Uang Tiket 100 Persen hingga 17 Juni