MerahPutih.com - Presiden Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlaku 3-20 Juli. PPKM Darurat tersebut dilakukan untuk menekan angka kasus COVID-19.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, dalam menerapkan PPKM Mikro pemda hanya melaksanakan dan mengamankan kebijakan-kebijakan dari pusat. PPKM darurat di Solo sendiri dilaksanakan pada tgl 3-20 Juli atau selama dua pekan.
Baca Juga
"Pokoknya kami yang di daerah ini tugasnya hanya melaksanakan dan mengamankan kebijakan-kebijakan dari pusat saja," ujar Gibran di Balai Kota, Kamis (1/7).
Suami Selvi Ananda ini mengimbau pada warga Solo agar tidak panik. Penerapan PPKM Mikro in demi kebaikan bersama dalam menekan angka kasus COVID-19 khususnya di Solo.
"Yang jelas warga Solo tidak perlu panik. Ini semua untuk kebaikan kota kita. Untuk kesehatan warga kita. Saya yakin kita bisa melalui ini semua dengan baik," kata Gibran.

Putra sulung Presiden Jokowi ini optimistis PPKM Darurat ini bisa menekan angka kasus COVID-19 di Solo. Menurutnya, sesuai PPKM Darurat Solo masuk level 4.
"Dan ini sekali lagi warga tidak perlu panik. Saya yakin kita bisa melalui ini semua," kata dia.
Di tengah pelaksanaan PPKM Darurat, kata dia, Pemkot tetap berkomitmen mempercepat vaksinasi. Untuk PPKM Darurat di Solo akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
"Vaksinasinya kita kebut lagi. Itu ikhtiar kita untuk bener-benar bisa menekan angka COVID-19," kata dia.
Gibran menambahkan untuk sektor-sektor esensial yang penting-penting tetap buka. Sedangkan non esensial pegawainya harus Work From Home (WFH).
"Saya nggak bilang mall ditutup loh. Tetap buka. Tapi nanti ada aturannya. Yang buka hanya yang jualan makanan, obat dan supermarket. Itu pun jam operasionalnya dibatasi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga