Soal Usulan Restorative Justice pada Kasus Korupsi, Johanis Tanak Sebut Hanya Opini
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/10), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983 ini menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPK.
Baca Juga
Seusai dilantik, Johanis mengaku bahwa gagasan keadilan restoratif atau restorative justice pada kasus korupsi yang pernah disampaikannya di DPR itu hanyalah opini.
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis.
Johanis juga menyampaikan komitmennya sebagai Wakil Ketua KPK. Ia berjanji akan bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Johanis mengusulkan penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah. Hal itu disampaikannya saat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kemudian saya mencoba berpikir untuk restorative justice terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," katanya di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022. (Pon)
Baca Juga
Jokowi akan Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Hari Ini