Soal Status Hukum Gubernur Bengkulu, Mabes Polri Mencla-mencle

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Rabu, 13 Mei 2015
Soal Status Hukum Gubernur Bengkulu, Mabes Polri Mencla-mencle
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Agus Rianto (kanan) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). (antara foto)

MerahPutih Nasional - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, membantah jika Gubernur Bangkulu Junaidi Hamsyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RSUD M. Yunus, yang merugikan Negara hingga Rp 5 milyar rupiah.

"Saya telah melakukan konfirmasi dengan pihak Penyidik, yang ada itu ada status peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, bukan status peningkatan orang," ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, saat ditemui di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu, (13/5).

Dikatakan Agus bahwa ketetapan tersangka baru ada setelah serangakaian penyidikan selesai dan juga telah digelar perkara, karena kasus tersebut tidak ditangani oleh Polda setempat.

"Jadi kalau kasus tersebut akan di tangani oleh pihak yang lebih diatas dalam hal ini Mabes Polri, yang lebih berindepen, kala itu untuk menghindari hubungan baik dengan pemerintah setempat," tandas Agus.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya Kasubdit V Dirpidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Muhamad Ikram, menetapkan orang nomor satu di Bangkulu ini menjadi tersangka.

"Sudah, tersangkanya Gubernur Bengkulu aktif Junaidi Hamsyah," ungkap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi, Muhammad Iqram, pada selasa (12/5).

Perkara ini muncul saat diterbitkannya SK Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Akibat SK itu, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 5,4 miliar.

SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Polisi sendiri menjerat Junaidi dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gms)

BACA JUGA:

Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Sebagai Tersangka

#Brigjen Polisi Agus Rianto #Gubernur Bengkulu
Bagikan
Bagikan