Soal Revisi UU KPK, DPR: Kami Hanya Respon Keinginan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 September 2019
Soal Revisi UU KPK, DPR: Kami Hanya Respon Keinginan KPK
Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK atas keinginan KPK sendiri. Kata Arteria, DPR hanya merespon keinginan lembaga antirasuah tersebut.

"Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam diskusi bertajuk 'KPK adalah Koentji' di Jakarta, Sabtu (7/9).

Baca Juga:

Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan sikap KPK yang menolak revisi UU KPK yang kini menjadi RUU inisiatif DPR. Padahal, revisi UU tersebut atas keinginan KPK sendiri.

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)
Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

Arteria menjelaskan, revisi UU KPK ini bermula saat Komisi III DPR berkirim surat dan meminta KPK menyampaikan legislasi yang dibutuhkan Lembaga Antikorupsi itu untuk mendukung peningkatan efektivitas dan fungsi dalam memberantas korupsi.

Menjawab surat tersebut, KPK menyebut soal penyempurnaan UU 30/2002 dan UU Tipikor. Menurut Arteria, sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK seperti penyadapan dan Dewan Pengawas, atas usulan KPK.

"KPK ingin kewenangan KPK dalam penyadapan dan merekam. Ini kita lakukan, ini (keinginan) KPK sendiri. Kemudian Pembentukan Dewan Pengawas. Ini nama Dewan Pengawas KPK, diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," ungkapnya.

Sementara, soal penyadapan KPK, Arteria mengatakan, DPR inginnya agar penyadapan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Meski meminta izin Ketua PN, DPR meyakini penyadapan yang dilakukan KPK tidak akan bocor. Namun, KPK meminta agar penyadapan seizin Dewan Pengawas.

"Oke lah, karena tidak mau pake hakim, kita buat. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK," imbuhnya.

KPK juga yang mengusulkan mengenai kewenangan menerbitkan SP3, rekrutmen penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Kata Arteria, DPR telah mengakomodasi usulan-usulan dari KPK tersebut.

"Semua yang diinginkan telah di respon dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekasnise-mekanisme yang berlaku di DPR," pungkasnya.

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terdapat sembilan poin dalam draf revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah. "Terdapat sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Sembilan poin itu, yakni terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber Penyelidik dan Penyidik, serta penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejagung.

Poin lainnya yang akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan , dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan serta dipangkasnya kewenangan mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN. (Pon)

Baca Juga:

PBNU Setuju Revisi UU KPK, Said Agil: Penyadapan Harus Ada Aturannya

#Revisi UU KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan