Soal Presidential Threshold, Partai Berkarya: Setuju Dihapus Biar Suara Rakyat tidak Sia-sia

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Januari 2021
Soal Presidential Threshold, Partai Berkarya: Setuju Dihapus Biar Suara Rakyat tidak Sia-sia
Logo Partai Berkarya. ANTARA/HO

MerahPutih.com - Partai Berkarya turut berkomentar menyikapi pro dan kontra terkait dengan usulan Revisi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang ramai diperbincangkan

Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menilai, perubahan dan evaluasi UU Pemilu seharusnya dilakukan sekali dalam lima kali pemilu berturut-turut atau dalam jangka waktu 25 tahun.

Baca Juga

Munaslub Berkarya Kembalikan Posisi Tommy Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina

"UU Pemilu dibuat untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu," kata Badar dalam keterangannya, Kamis, (28/1).

Badar menegaskan, jika memang UU Pemilu terpaksa harus diubah, maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan kecil ditiadakan.

"Partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya (partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor) atau partainya tidak diikutkan pemilu, minimal satu kali Pemilu," tegas dia.

Menkumham Yasonna Laoly menerima Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang, di gedung Kemenkumham, Kamis (23/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Menkumham Yasonna Laoly menerima Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang, di gedung Kemenkumham, Kamis (23/7). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Anak buah Muchdi PR ini mendesak, pemerintah dan DPR menangguhkan pembahasan RUU Pemilu. Menurut dia, saat ini semua pihak harus fokus pada permasalahan yang mendesak seperti penanganan pandemi COVID-19.

"Serta pendidikan, kesehatan dan ekonomi," ujar Badar.

Badar pun berharap, agar pemerintah dan DPR menerima masukan dari semua yang memiliki kepentingan dalam UU Pemilu tersebut. Termasuk, dengan melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan.

"Kita menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang parliamentary threshold (PT) berjenjang 5 persen pusat dan 4 persen provinsi serta 3 persen untuk kabupaten dan kota suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil," papar Badar.

Sementara terkait dengan Presidential Threshold, Badar mengaku setuju dengan usalan agar ambang batas pencalonan presiden tersebut dihapuskan.

"Sangat setuju bila dihapus. Biar suara rakyat tidak sia-sia," pungkas Badar. (Pon)

Baca Juga

Kubu Muchdi PR Temui Menkumham, Laporkan Hasil Munaslub Partai Berkarya

#Partai Berkarya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan