Soal Posisi Wamenpan RB, Tjahjo Sebut Jokowi Tahu Urgensinya
MerahPutih.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mempertimbangkan urgensi dalam membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Salah satu poin dalam perpres tersebut mengatur pembentukan posisi Wakil Menteri (Wamen) PAN-RB.
“Presiden Jokowi pasti sudah mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi wamen dalam kementerian,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (7/6).
Baca Juga:
PKS Nilai Posisi Wamen PAN-RB Mubazir dan Habisin Anggaran Negara
Tjahjo mengatakan, saat ini pihaknya mempersiapkan segala kemungkinan apabila Presiden Jokowi menunjuk Wamenpan-RB.
Menurut dia, penunjukan wamen merupakan hak prerogatif presiden.
Sehingga, Jokowi memiliki hak dalam menunjuk atau tidak menunjuk orang untuk mengisi posisi Wamenpan-RB.
“Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut prerogatif presiden, kapan saja, bisa terisi atau tidak,” tutur dia.
Pada prinsipnya, KemenPAN-RB mempersiapkannya. Sebagaimana arahan sekneg, semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri.
"(Ini) supaya sewaktu-waktu Bapak Presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres," kata Tjahjo yang juga politikus PDIP ini. (Knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Jokowi Miliki Mobil Dengan Plat Nomor Sendiri di Luar Negeri