Soal Pilihan Wali Kota Jakpus, DPRD DKI Sepakat dengan Usulan Anies

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Desember 2020
Soal Pilihan Wali Kota Jakpus, DPRD DKI Sepakat dengan Usulan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peluncuran Kampung Tangguh Jaya RW 016 Kapuk, Cengkareng. (ANTARA/Devi Nindy)

MerahPutih.com - DPRD akan melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai hasil fit and proper test Dhany Sukma yang bakal menjadi Wali Kota Jakarta Pusat.

Dari hasil fit and proper test yang digelar, Wakil Ketua DPRD M Taufik mengaku sepakat dengan usulan Anies yang ingin menjadikan Dhany Sukma sebagai calon Wali Kota Jakarta Pusat.

"Dia juga pernah jadi camat dan lurah, jadi saya kira enggak nyasar (sulit) kalau menjadi Wali Kota,” kata Taufik di gedung DPRD DKI, Selasa (8/12)

Baca Juga:

Anies Sodorkan Dhany Sukma Jadi Calon Wali Kota Jakarta Pusat

Sementara itu, Dhany mengatakan, di Jakarta Pusat ia bakal menghadapi sejumlah tantangan baru.

"Yang pasti Jakpus itu pusat pemerintahan, pusat ekonomi, kemudian tempat parwakilan negara-negara (lain) di Jakarta. Sehingga standarnya internasional dan itu membuat energi harus besar mengurusnya," ungkap Dhany.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. (MP/Asropih)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. (MP/Asropih)


Anies meminta pertimbangan kepada dewan untuk dapat mengangkat Dhany sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat atau mengganti Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat itu ditetapkan Anies pada Jumat (27/11) lalu.

Baca Juga:

Pekan Depan, Pengganti Wali Kota Jakarta Pusat Dites DPRD

Surat itu menjelaskan, Anies mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Dengan hormat kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan data sebagai berikut,” tulis Anies melalui suratnya yang dikutip pada Kamis (3/12).

Saat ini, jabatan Wali Kota Jakpus sementara diisi oleh Irwandi Wakil Wali Kota Jakpus sebagai Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

Adapun Wali Kota Jakpus sebelumnya Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai terhadap instruksi gubernur mengenai kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, pada Sabtu (14/11) lalu. (Knu)

Baca Juga:

Jakarta Pusat Siagakan Pompa Mobile untuk Sedot Air Seribu Liter Per Menit

#Anies Baswedan #Wali Kota Jakarta Pusat
Bagikan
Bagikan