Headline

Soal Perppu, Ketua KPK: Biar Presiden Merenungkan Dulu

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 20 Oktober 2019
 Soal Perppu, Ketua KPK: Biar Presiden Merenungkan Dulu
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Kita tunggu saja beliau (Presiden Jokowi) lah. Biar beliau merenungkan dulu," kata Agus usai menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

Baca Juga:

Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Pakar: Pilihan Sulit, Pasti Ada Risiko Politiknya

UU KPK hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu resmi berlaku pada Kamis (17/10), meski tak ditandatangani Presiden Jokowi. UU hasil revisi otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua KPK berharap Jokowi segera keluarkan Perppu KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: antaranews)

Pemberlakukan UU KPK hasil revisi ini mendapat kecaman publik karena dikhawatirkan bisa 'membunuh' KPK. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pemerintah dan DPR berupaya membonsai kewenangan KPK lewat revisi UU agar tak lagi memiliki power seperti sedia kala.

"Sejatinya episentrum korupsi ada di eksekutif dan legislatif. Keduanya bersekutu dan berskongkol merevisi (UU KPK) untuk melemahkan dan membunuh KPK. Oleh karena itu, KPK-nya kan mesti dipegang," kata Ujang kepada MerahPutih.com, beberapa waktu lalu.

KPK sebelumnya menyebut terdapat 26 poin UU KPK baru yang melemahkan, bahkan melumpuhkan lembaga antirasuah. Poin yang disoroti tentang pemangkasan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi 'senjata' KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Wewenang penyadapan KPK diatur dalam UU baru di pasal 12B. Yang ganjil tertulis di ayat (2), penyadapan baru bisa dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Padahal, gelar perkara sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, sama saja melarang KPK melakukan penyadapan dalam kasus yang masih tahap penyelidikan.

Jika begitu, ujung-ujungnya bisa tidak ada lagi OTT KPK. Pasalnya, tidak pernah ada aktivitas OTT setelah dilakukan proses gelar perkara. Operasi senyap itu dilakukan di tahap penyelidikan. Ujang juga menyoroti dalam UU baru penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK, yang beranggotakan lima orang dan semuanya dipilih pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.

Pengamat politik Ujang Komarudin minta presiden Jokowi pertimbangkan Perppu
Pengamat politik Ujang Komarudin (Foto: Dok Pribadi)

Menurut Ujang, tidak menutup OTT kian hilang karena ada kemungkinan unsur kebocoran sebelum KPK melakukan penyadapan. Alasannya, Dewan Pengawas memegang kewenangan pro justicia untuk memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sebaliknya, posisi pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut.

"Dewan Pengawas itu kan pegangannya presiden, pegangannya istana. Artinya bisa saja itu nanti tidak akan ada OTT. Tidak akan ada pejabat-pejabat kelas kakap yang kena lagi. Karena memang KPK-nya sudah dipegang," ujar dosen politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Padahal KPK mencetak hatrick OTT dalam beberapa hari terakhir. Sebelum menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, pada Rabu (16/10) dinihari, KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi pada Senin (15/10) hingga Selasa (16/10) dinihari.

Pada Selasa (16/10) KPK juga menangkap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang dan Samarinda.

Tak tanggung-tanggung, dalam dua bulan terakhir KPK berhasil menangkap lima kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yakni, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot; Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; Bupati Indramayu Supendi dan teranyar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Baca Juga:

PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Lebih jauh, Ujang mengakui saat ini yang bisa menyelamatkan KPK hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyangkut UU KPK yang baru. Namun, lagi-lagi semua tergantung Presiden Jokowi dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

"Ini kan gigitan teakhir KPK jika Perppu itu tidak keluar. Oleh karena itu jika presiden sayang terhadap bangsa ini, sayang terhadap rakyat seharusnya Perppu dikeluarkan. Jangan sampai hanya "melindungi orang-orang tertentu", orang-orang yang korupsi sehingga bebas berkeliaran dengan tidak keluarnya Perppu," tutup Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu.(Pon)

Baca Juga:

Soal Perppu KPK, YLBHI: Jokowi Berpihak Ke Rakyat atau Parpol?

#Perppu #Ketua KPK #Agus Rahardjo #Presiden Jokowi #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan