Soal Penyegelan SD Parepare, KPAI Akan Surati Kemendikbud

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 27 September 2017
Soal Penyegelan SD Parepare, KPAI Akan Surati Kemendikbud
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. (MerahPutih.com/Fadhli)

MerahPutih.com - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 di Jalan Athletik, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi selatan disegel oleh pihak ahli waris Haji Huseng terkait sengketa lahan.

Menanggapi kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyayangkan lambatnya tanggapan dari Dinas pendidikan kota Parepare dan Dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan.

"Negara seharusnya hadir yang diwakili oleh kedua Dinas Pendidikan itu," kata Retno saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Rabu (27/9).

Seharusnya, kata Retno, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus segera memulihkan kondisi agar anak-anak dapat belajar kembali secara kondusif.

Untuk itu, KPAI akan segera menyurati Dinas Pendidikan Kota Parepare, Dinas Pendidika Provinsi Sulawesi Selatan dan Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia).

Apalagi sekolah yang disegel ini adalah sekolah negeri yang menjadi tanggungjawab penuh pemerintah.

"Oleh karena itu kita sangat prihatin dengan penyegelan sepihak SD oleh pihak ahli waris haji Huseng," tutupnya. (Asp)

Baca juga berita terkait di: KPAI Bolehkan Anak-Anak Tonton Film G30S/PKI, Asal

#KPAI #Sengketa Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan