Soal Pasal Penghinaan Presiden, Fadli Zon: Saya Pikir Nggak Perlu

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 03 Februari 2018
Soal Pasal Penghinaan Presiden, Fadli Zon: Saya Pikir Nggak Perlu
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai kemunculan pasal penghinaan presiden dalam Revisi Undang-undang KUHP yang tengah dibahas pemerintah dan DPR mencerminkan kemunduran demokrasi.

"Saya kira enggak perlu ada pasal itu. Nanti demokrasi mundur lagi, dan sudah diatur kalau menghina ada aturannya dan itu harus dibuktikan," kata Fadli di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/1).

Menurut Fadli, sebagai pemimpin negara, seorang presiden harus siap untuk dikritik. Ia lantas mencontohkan, dwi tunggal Soekarno-Hatta pun kerap diterpa kritik ketika memimpin republik ini.

"Masa lalu pemimpin seperti Bung Karno, Bung Hatta juga seperti itu (siap dikritik). Pemimpin harus dikritik dan siap dikiritik," jelas Fadli.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini khawatir, jika disahkan, pasal penghinaan presiden berpotensi menjadi pasal karet. Siapa pun bisa dijerat jika pernyataannya bernada negatif terhadap presiden.

"Jangan jadi pasal karet. Saya kira ini masih proses," imbuh Fadli.

Fadli menilai, alasan pemerintah tak logis memasukkan pasal itu untuk menjaga kewibawaan. Menurut dia, kewibawaan pemerintah dijaga dengan kinerja, bukan dengan regulasi yang dijadikan sebagai senjata.

"Kewibawaan bukan datang dari hukum besi agar dia bisa dilindungi. Kewibawaan dari kinerja, pandangan, visi. Pemimpin ya harus bisa dikritik. Di Inggris Perdana Menteri juga biasa dikritik di depan umum biasa saja," tegas Fadli.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP. (Pon)

#Presiden Jokowi #Fadli Zon
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan