Soal Kedaulatan Digital, DPR Sarankan Pemerintah Revisi PP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Maret 2021
Soal Kedaulatan Digital, DPR Sarankan Pemerintah Revisi PP
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/fancycrave1)

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan, kedaulatan digital yang diharapkan Presiden Jokowi mesti dibarengi dengan pembenahan dari sisi kependudukan terlebih dahulu. Sebab menurutnya, data kependudukan jadi elemen penting dalam mewujudkan kedaulatan digital.

"Pada dasarnya kedaulatan digital dimulai dari pengelolaan data digital warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Dukcapil Kemendagri. Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sudah menjelaskan itu," kata Farhan kepada wartawan, Kamis (5/3).

Politikus Nasdem ini mengatakan, langkah selanjutnya, Indonesia perlu membangun infrastruktur pendukung terkait sektor digital.

Baca Juga:

Kominfo: Utamakan Etika & Keamanan Data dalam Kerjasama Digital Medis

"Kelanjutannya tentu pembangunan pusat data nasional, sebuah infrastruktur fisik dan cloud yang akan menjadi tempat penyimpanan dan pengolahan big data atau meta data nasional," jelas dia.

Jika infrastrukturnya sudah terbentuk, Farhan menyarankan agar ada stakeholder khusus yang mengatur soal data agar data terkonsolidasi dengan baik.

"Wali penguasa dan pengelola datanya adalah Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan menteri atau lembaga negara teknis yang membutuhkan data tersebut," ujarnya.

Farhan juga mewanti-wanti agar kedaulatan digital dapat terwujud, maka perlu didukung dengan perangkat regulasi yang memadai. Tidak semata didukung soal infrastruktur pendukung semata (yang bersifat fisik).

"Tetapi untuk melindungi data pribadi WNI agar tidak dicuri dan disalahgunakan, maka perlu dasar hukum perlindungannya. Maka kita di DPR perlu segera mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi)," ujarnya.

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/kaboompics)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/kaboompics)


"Maka bisa dikatakan kita di Komisi I DPR RI memiliki peran penting perwujudan kedaulatan data yang merupakan inti kedaulatan digital nasional," imbuhnya.

Adapun terkait keberadaan para pemain over the top/OTT (Google, Facebook, Netflix dan lain-lain) di tengah harapan akan kedaulatan digital, Farhan menilai, pemerintah cukup tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia itu.

"Mereka kena kewajiban pajak digital yang dikenakan atas dasar economics existence sesuai kewenangan Kemenkeu," katanya.

Anak buah Surya Paloh ini juga menepis ada anggapan keberadaan OTT belum diatur secara tegas oleh pemerintah.

"Kan sudah diatur di PP 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.

Bahkan, lanjut dia, kedaulatan digital negeri ini akan lebih kokoh jika rancangan undang-undang soal perlindungan data sudah jadi nantinya.

"Kalau UU PDP jadi maka akan ada lembaga yang melakukan tata laksana konten OTT," kata dia.

Baca Juga:

Luhut Minta Kominfo Kawal UMKM di Daerah Masuk Ekosistem Digital

Kendati demikian, Farhan juga mendorong agar regulasi berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal kedaulatan digital utamanya mesti berada pada spirit yang sama.

"Maka perlu dilakukan sinkronisasi karena PP 71 Tahun 2019 turunan UU ITE sedangkan PP 46 Tahun 2021 turunan UU Ciptaker, dua-duanya masih berlaku," ujarnya.

Adapun bentuk sinkronisasinya, Farhan menyarankan agar pemerintah melakukan perbaikan terhadap regulasi berupa PP yang terkait soal sektor digital.

"Pemerintah melalui Menko Perekonomian melakukan revisi PP," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Teknologi Digital Jadi Pilihan Perusahaan Asuransi Percepat Layanan Saat Pandemi

#Digital #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan