Soal Keberadaan Harun Masiku, Polisi Belum Bisa Jawab

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 07 Juni 2021
Soal Keberadaan Harun Masiku, Polisi Belum Bisa Jawab
Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Foto: ANTARA

Merahputih.com - Mabes Polri belum bisa menjawab keberadaan Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Diketahui, Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al-Rasyid membeberkan keberadaan Harun Masiku yang terdeteksi masih berada di Indonesia.

Baca Juga:

ICW Tagih Janji KPK Tangkap Harun Masiku

“Saya belum bisa jawab (di dalam negeri atau luar negeri keberadaan Harun Masiku),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Senin (7/6).

Yang jelas, penyidik akan membantu aparat penegak hukum termasuk KPK untuk mencari dan mengejar pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Polri membantu pihak siapa pun termasuk KPK,” ujarnya.

Menurut dia, sampai saat ini juga belum ada informasi dari masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Harun Masiku. Kemudian, Rusdi mengatakan melacak Harun Masiku dari alat komunikasi juga tidak terdeteksi jika handphone tak dipakai.

“Kalau handphone enggak dipakai segala macam kan, nggak ketahuan juga,” jelas dia.

Harun Masiku. Foto: Isitmewa
Harun Masiku. Foto: Isitmewa

Polri, kata Rusdi, hanya dalam kapasitas untuk membantu KPK mencari Harun Masiku. Dalam hal ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan pelaku yang berstatus buron.

"Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu. Sekarang kan dimananya masih didalami," ujarnya.

Sebagai informasi, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini. Dia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Baca Juga:

KPK Periksa Keluarga Buron Harun Masiku

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku. Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (Knu)

#Buronan #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Bagikan