Soal Kasus Dugaan Penipuan, David Noah Tempuh Jalur Mediasi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Agustus 2021
Soal Kasus Dugaan Penipuan, David Noah Tempuh Jalur Mediasi
Tangkapan layar klarifikasi David NOAH atas tudingan penggelapan uang Rp1,15 miliar, Jumat (13/8/2021). (ANTARA/Suci Nurhaliza)

MerahPutih.com - David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH telah menenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Pengacara David, Hendra Prawirakata menegaskan klientnya tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan Lina Yunita ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Dicecar 31 Pertanyaan, David Noah Bantah Lakukan Penipuan Rp 1 Miliar

Terkait dengan kasus yang menjerat kliennya ini, Hendra berupaya menempuh jalur mediasi dengan pelapor.

"Untuk damai, secara kekeluargaan ya. Itu yang akan kami tempuh dan sudah kita lakukan sejak Juli lalu. Itu jauh sekali sebelum adanya laporan ini," terangnya.

Hendra menambahkan kasus ini murni semata-mata hanya bisnis semata. Hanya, Hendra tidak mengungkap lebih jauh soal bisnis yang dimaksud.

"Murni semuanya bisnis, tidak ada yang seperti yang didengar selama ini," imbuhnya.

Sementara itu, David 'NOAH' mengaku dirinya sudah berkomunikasi sejak awal dengan pihak pelapor terkait sengketa uang Rp 1,1 miliar itu.

"Udah dari dulu juga," ucap David.

Tangkapan layar klarifikasi David NOAH soal tudingan penggelapan uang Rp1,1 miliar, Jumat, (13/8). (ANTARA/Suci Nurhaliza)
Tangkapan layar klarifikasi David NOAH soal tudingan penggelapan uang Rp1,1 miliar, Jumat, (13/8). (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Namun, menurut David, uang tersebut bukan semata-mata tanggung jawab dia pribadi.

"Itu bukan tanggung jawab saya ya, cuma sekarang secara pertemanan secara moral dari saya sih gitu. Dari dulu udah diungkapkan dari awal kok ya udah deh, cuma kan ya... nanti kita lihat deh," papar David.

Sebelumnya, David NOAH dilaporkan oleh Lina Yunita terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,1 miliar. Laporan tersebut tercacat dengan Nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

David diketahui meminjam uang kepada pelapor untuk bisnis industri galangan kapal dengan memberikan jaminan berupa dua lembar cek tunai kepada korban saat meminjam uang.

Ia juga berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dan keuntungannya dalam jangka waktu 3-6 bulan. Namun, sampai dengan tenggat janji, David tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. (Knu)

Baca Juga

David Noah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp 1 Miliar

#Kasus Penipuan #Penipuan
Bagikan
Bagikan