MerahPutih - Naasional Pemerintah menyatakan keberatan atas Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyangkut temuan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kasus pembunuhan Munir. Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Jumat (4/11), mengungkapkan, keputusan KIP tersebut bisa menimbulkan multi tafsir.
Dalam keputusannya, KIP memerintahkan pemerintah, dalam hal ini Kemensesneg, membuka dokumen hasil penyelidikan TPF Munir. Padahal, menurut Pratikno, Kemensesneg tidak memiliki dokumen yang dimaksud. Dokumen asli laporan TPF atas kasus Munir saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Pemerintah pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya memegang salinannya. Saat itu, salinan dokumen yang sudah diverifikasi TPF itu, sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.
Pratikno menjelaskan, masalah ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan Presiden meminta Jaksa Agung menindaklanjuti keputusan KIP.
Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2016. KIP menyidangkan kasus ini atas permohonan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) agar pemerintah membuka dokumen hasil penyelidikan TPF atas kematian Munir, dan menyampaikan alasan pemerintah belum mengumumkan hasil penyelidikan TPF tersebut.
KIP mengabulkan permohonan Kontras dan menyatakan keputusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (mw)