Headline

Soal Habib Rizieq, Dirjen Imigrasi: Pemerintah Tak Berwenang Tolak WNI Pulang ke Indonesia

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 November 2019
 Soal Habib Rizieq, Dirjen Imigrasi: Pemerintah Tak Berwenang Tolak WNI Pulang ke Indonesia
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (tengah) memberikan keterangan kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (12/11) (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyatakan pemerintah tidak berwenang menolak warga negara Indonesia (WNI) untuk pulang ke Indonesia. Hal itu, kata Ronny, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pernyataan itu disampaikan anak buah Menkumham Yasonna Laoly ini untuk menepis kabar bahwa pihak Imigrasi mencekal pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan pulang ke Indonesia.

Baca Juga:

Mahfud MD Pastikan Pemerintah Tak Pernah Cekal Habib Rizieq

"UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam pasal 14 dinyatakan pemeritah Indonesia tidak berwenang untuk menolak, untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian dari luar negeri," kata Ronny dalam jumpa pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Dirjen Imigrasi tak pernah terima surat pencekalan Rizieq Shihab
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

Ronny menjelaskan bahwa paspor Rizieq yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas I Jakarta Pusat pada 25 Februari 2016 lalu masih berlaku hingga Februari 2021. Menurutnya dokumen perjalanan paspor itu menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI termasuk Rizieq untuk berpergian keluar negeri.

"Nah ketika beliau datang dan bertempat tinggal disebuah negara di luar negeri tergantung kepada pemerintah negara tersebut memberikan visa, boleh masuk kemudian memberikan izin tinggal kepada beliaunya (HRS). Sampai saat ini pak HRS keluar dari Indonesia tanggal 27 April 2017 yang lalu sudah dua tahun lebih beliau meninggalkan Indonesia," ujarnya.

Saat disinggung soal adanya pencekalan yang membuat Rizieq idak bisa pulang ke Indonesia, Ronny mengaku belum mengetahui permasalahan. Menurut Ronny, hal itu menjadi otoritas dari Pemerintah Arab Saudi.

"Nah apakah ini berkait dengan visa yang diberikan izin tinggal yang diberikan dan sebagainya, atau ada persoalan yang lain tentu ini menjadi kewenangan dari pemerintah Arab Saudi atau pejabat imigrasi yang diberikan kewenangan oleh negaranya mengatur WNA yang boleh atau tidak boleh keluar dari negara Arab Saudi," pungkasnya.

Baca Juga:

FPI Tuding Ada Pelanggaran HAM Dibalik Pencekalan Habib Rizieq

Sebelumnya, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers di DPP Sekretariat DPP FPI, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/11). Dalam konferensi pers itu, mereka mengklaim pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dicekal karena alasan politis.

“HRS (Habib Rizieq Syihab) bukan tidak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia," ujar Ketua PA 212, Slamet Maarif.(Pon)

Baca Juga:

Rizieq 'Pamer' Surat Pencekalan di Medsos, Mahfud: Coba Kirim ke Saya

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab #Front Pembela Islam #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan