MerahPutih.com - Ide presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden bukan untuk menghalangi setiap warga negara menjadi Presiden RI. Namun, presidential threshold untuk memastikan sosok yang didukung sudah matang dan melalui proses pengujian.
Demikian disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto menganalogikan seorang calon mahasiswa yang ingin masuk kampus ternama. Calon mahasiswa wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum menjalani tes masuk kampus. Misalnya syarat angka TOEFL yang harus dipenuhi. Persyaratan masuk kampus itu juga bermakna sebagai threshold.
"Anda bisa bayangkan jika semua orang menuntut dengan menghapuskan threshold itu, sehingga semua orang berhak ke universitas ternama. Bisa kita bayangkan bagaimana pengajaran di universitas. Apalagi ini suatu bangsa, suatu negara yang bertanggung jawab pada lebih 270 juta rakyat Indonesia," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Jumat (7/1).
Baca Juga:
ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik
Politikus asal Yogyakarta ini menerangkan, untuk masuk universitas ternama itu ada ambang batas, berupa syarat TOEFL, nilai akademis, dan seterusnya. Setiap calon mahasiswa tidak boleh mengambil jalan pintas.
Dalam konteks pemilu, kata Hasto, hal itu pun diperlukan untuk memastikan pemimpin Indonesia benar-benar matang.
"Tidak bisa kita mengambil jalan pintas, meniadakan suatu hal yang secara nature itu sebenarnya diperlukan bagi kepentingan stabilitas dan efektivitas pemerintah itu," ujarnya.
Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga memastikan, PDIP terus berkomunikasi dengan partai politik koalisi Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin untuk memperkuat presidential threshold.
Baca Juga:
ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan
Hasto juga mengingatkan pengalaman ketika Jokowi pertama kali memimpin pada periode pertama. Saat itu, dia hanya didukung 20 persen dari jumlah kursi di parlemen. Artinya hanya memenuhi syarat presidential threshold saja. Dan saat itu, keadaan sulit walau Jokowi mendapat dukungan kuat dari rakyat.
"Saat itu, kita lihat bagaimana manuver kekuasaan yang tidak puas pada pemilu sebelumnya. Ini yang tidak boleh terjadi, sehingga presidential threshold 20 persen itu seharusnya malah ditambah, seharusnya malah memastikan bagaimana efektivitas pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Hasto juga mengingatkan bahwa pemilu merupakan manifestasi demokrasi yang tertinggi dengan wujud rakyat memberikan suaranya. Sedangkan presidential threshold merupakan bentuk penjaringan awal menampilkan calon-calon pemimpin berkualitas.
"Jadi diperlukan regulasi-regulasi untuk memastikan pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu itu juga mampu menjalankan tugas-tugasnya secara efektif," tegas Hasto. (Pon)
Baca Juga:
Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK