SMP Swasta Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Siswa Jalur Afirmasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 07 Juli 2021
SMP Swasta Surabaya Dilarang Tarik Biaya PPDB Siswa Jalur Afirmasi
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah menengah pertama (SMP) Tahun Ajaran Baru 2021 di Kota Surabaya. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Surabaya melarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, menarik biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa MBR jalur afirmasi atau mitra warga.

PPDB SMP Swasta yang melibatkan 146 sekolah swasta diharapkan dapat menampung siswa dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan pagu yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.

Baca Juga:

Sistem Online PPBD Buat Kecewa Orang Tua Murid

"Program tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk memberikan pemerataan akses pendidikan bagi warga Surabaya," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dilansir dari Antara, Selasa (7/7)

Untuk itu, lanjut Armuji, bagi siswa yang tidak tertampung di SMP Negeri bisa mendaftar melalui jalur afirmasi SMP Swasta. Bagi siswa MBR yang diterima di SMP Swasta berhak mendapat jaminan pendidikan berupa pembebasan biaya operasional seperti uang gedung, daftar ulang, uang kegiatan dan SPP.

PTM
Uji Coba Pelajaran Tatap Muka (PTM) tingkat SMP. (Foto: Antara)

"Jadi kami minta SMP Swasta tidak membebani biaya mereka yang diterima jalur afirmasi. Ini juga sudah diatur jelas di Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 49 Tahun 2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR," tutur dia.

Wali Kota menambahkan program ini menjadi akses pendidikan seluas-luasnya bagi MBR, baik di sekolah Negeri maupun Swasta. Serta menjadikan SMP Swasta sebagai mitra pemerintah kota untuk mensukseskan program wajib belajar.

Dinas Pendidikan Surabaya juga akan memantau secara menyeluruh penyelenggaraan PPDB Jalur Afirmasi SMP Swasta agar dapat diimplementasikan sebaik mungkin sesuai ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali kota.

"Warga tidak mampu merupakan tanggung jawab pemerintah kota," tutup orang nomor satu di Pemda Surabaya itu. (*)

Baca Juga:

Sekolah Segera Dibuka, Persiapkan Anak dengan 5 Hal Ini

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan