MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menggodok aturan yang melarang pengoperasian skuter listrik di sepanjang kawasan Malioboro.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan usai mendapat perintah dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Baca Juga
Vespa PX 150 Exclusive Tahun 1977 Disulap jadi Skuter Listrik
Ia mengatakan mendapatkan banyak mendapat keluhan dari warga dan pengunjung Malioboro tentang operasional skuter di kawasan legendaris ini.
"Pengunjung mengeluh skuter listrik menjamur dan menggangu kenyamanan saat berjalan dan berbelanja di Malioboro,"tegas Heroe di Yogyakarta, Kamis (24/3).
Meskipun tidak diizinkan untuk beroperasi di Malioboro, tetapi skuter listrik masih diperbolehkan melintas di lokasi lain di luar kawasan Malioboro yakni di kawasan Tugu Yogyakarta-Jalan Mangkubumi, Jalan Sabirin hingga kawasan Teteg.
Baca Juga
Pemkab Sleman Batasi Jalur Skuter di Kawasan Kaliurang selama PPKM Level 3
Pemkot, kata dia, sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui otoped listrik di dalam peraturan tersebut.
“Salah satunya skuter hanya bisa digunakan di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau “car free day”,tegas Heroe.
Pemkot pun menggandeng Dishub DIY dna Satpol PP DIY untuk menegakkan peraturan dilapangan.
Sebelumnya, warga dan pengunjung kerap mengeluh para pemakai skuter sering melanggar aturan.
Para pemakai skuter listrik sering ngebut, mengendarai skuter bergerombol, sambil selfie atau mengambil video, nyaris menabrak pejalan kaki, hingga melanggar arah jalan. Hal ini membuat pejalan kaki melayangkan protes di sosial media. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga
Bikin Semrawut, Operasional Skuter Listrik di Yogyakarta Akan Dibatasi