Skuter Dilarang Naik Trotoar, Polisi: Selain Pejalan Kaki Kami Tindak!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2019
Skuter Dilarang Naik Trotoar, Polisi: Selain Pejalan Kaki Kami Tindak!
Grab Skuter. Foto: Grab.id

Merahputih.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menegaskan melarang penggunaan skuter di trotoar. Sebab, kawasan itu merupakan tempat pejalan kaki.

"Trotoar itu adalah pejalan kaki. Selain pejalan kaki, akan kami tindak. Jalur sepeda kan sudah jelas nih. Kan skuter listrik bukan sepeda," ujar Yusuf, Jumat (22/11).

Baca Juga

Skuter Listrik Terobosan Baru yang Ramah Lingkungan, Ini Keunggulannya

Hal yang sama juga berlaku di jalur sepeda yang penegakan hukumnya sudah mulai dilakukan. "Jalur sepeda sudah jelas, yang boleh masuk jalur itu cuma sepeda Otopet tidak bisa, kan bukan sepeda itu, kalau masuk ya kita lakukan pendidikan juga," imbuh Yusuf.

Skuter Listrik Terobosan Baru yang Ramah Lingkungan, Ini Keunggulannya
Ilustrasi Skuter listrik (Foto: Boostedboards.com)

Penindakan ini, lanjut Yusuf akan mulai berlangsung Senin 25 November mendatang. "Berlaku di seluruh wilayah Jakarta. Kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya berikan izin ya silahkan," papar dia.

Tim yang terdiri dari Dishub, Kepolisian dan stakehokder terkait akan melakukan pengkajian untuk mengesahkannya menjadi aturan resmi. Seperti kewajiban kemecapatan minimum 15 KM per jam, penggunaan helm, usia pengguna maksimal 17 tahun, dan memiliki SIM C.

Baca Juga

DPR Minta Polda Metro Jaya Tertibkan Pengguna Grab Skuter

"Disana ada kementrian perhubungan termasuknya dewan transportasi kota jakarta, NGO dan juga ada masyarakat transportasi dan komunitas skuter sendiri kita undang untuk memeberikan masukan pada pembuatan regulasi," tutup Yusuf. (Knu)

#Skuter Matic #Pemprov DKI
Bagikan
Bagikan