Headline

SKT Dipersulit, FPI Tuding Presiden Jokowi Sengaja Pelan-Pelan Hancurkan Organisasinya

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 01 Agustus 2019
 SKT Dipersulit, FPI Tuding Presiden Jokowi Sengaja Pelan-Pelan Hancurkan Organisasinya
Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro (MP/Kanugraha)

MerahPutih.Com - Kontroversi belum dikeluarkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir bagai bola liar.

Apalagi di saat tim hukum FPI tengah melengkapi sejumlah persyaratan, Presiden Jokowi dalam wawancara dengan media asing menyatakan ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu bisa saja tak diperpanjang izinnya jika tidak berpedoman pada Pancasila.

Baca Juga: Kemendagri: FPI Masih Bisa Kegiatan Tanpa SKT, Tapi...

Pernyataan Jokowi tersebut, oleh sejumlah elite FPI dinilai sebagai upaya untuk menghancurkan organisasinya secara perlahan-lahan.

Imam besar FPI Rizieq Shihab
Habib Rizieq saat berorasi dalam Aksi 212 jilid II di depan gedung DPR/MPR, Selasa (21/02). (MP/Dery Ridwansah)

Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, fakta yang sebenarnya terjadi adalah Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.

"Mendagri sebenarnya masih menunggu persyaratan tertentu dilengkapi FPI sebagai syarat perpanjangan izin. Namun demikian justru Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat," kata dia di Jakarta, Kamis (1/8).

Secara yuridis, lanjut dia, sebenarnya ada ketegasan hukum di dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 bahwa sebagai bagian dari kebebasan berserikat menurut UUD 1945, maka Ormas dapat mendaftarkan kepada instansi yang berwenang dan dapat juga tidak mendaftarkan izinnya.

Tetapi Negara tidak dapat menyatakannya sebagai organisasi terlarang dan juga tidak dapat melarang ormas untuk melakukan kegiatannya, sepanjang kegiatannya tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum.

"Dari sini jelas bahwa FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya, apalagi jika pemerintah tidak memperpanjang izinnya sebagaimana pernyataan Jokowi. FPI sebagai ormas tetap saja bisa menjalankan kegiatannya," ungkap Sugito.

Baca Juga: Ini Penyebab Kemendagri Tidak Keluarkan SKT Ormas FPI

Dengan demikian, tambah dia, tidak ada kandungan makna dari tekanan pihak yang tak senang untuk mendorong pembubaran FPI. Pasalnya, tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk membubarkannya sebagaimana pemerintah membubarkan PKI.

Ia pun pertanyakan secara yuridis yang digunakan pemerintah untuk bubarkan FPI. Selain itu, pernyataan Joko Widodo juga patut dicurigai adanya desakan dari berbagai pihak yang ingin FPI bubar.

"Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah dari mana datangnya desakan keras untuk membubarkan FPI, sebagaimana HTI beberapa waktu lalu? Dua pertanyaan inilah yang belum terjawab," tutup Sugito.(Knu)

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Kemungkinan Tak Perpanjang Izin FPI Dibela Golkar

#Presiden Jokowi #Front Pembela Islam #Rizieq Shihab #Ormas Islam
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan