Skor IPK Indonesia Menurun, TII Rekomendasikan Ini ke Pemerintah
MerahPutih.com - Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) 2020 Indonesia dengan skor 37. Capaian tersebut menurun dari 2019 lalu dengan skor 40.
Dalam laporan bertajuk Korupsi dan COVID-19: Memperburuk Kemunduran Demokrasi, Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko merekomendasikan empat hal kepada pemerintah Indonesia. Pertama, pemerintah perlu memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.
"Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumber daya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran," kata Wawan dalam rilis CPI Indonesia, Kamis (28/1).
Baca Juga:
Rekomendasi kedua, kata Wawan, memastikan transparansi kontrak pengadaan. Ia mengatakan, pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk korupsi.
"Sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil," ujarnya.
Ketiga, lanjut Wawan, merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik.
Ia menuturkan, pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh pemerintah dan DPR agar akuntabel.
Baca Juga:
Terakhir, sambungnya, mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan.
Ia menyatakan, pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat.
"Informasi dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara," kata dia. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Staf Marketing Wijaya Karya Terkait Korupsi Jembatan Waterfont City