MerahPutih.com - Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta bersepakat untuk mengubah bantuan sosial (Bansos) sembako menjadi uang tunai pada tahun 2021.
Ada tiga jenis program bantuan pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga
Kepala Dinas Sosial DKI, Irmansyah menjelaskan, proses penyaluran tiga jenis Bansos yang bekerja sama dengan Pemerintah pusat. Untuk PKH, penyalurannya akan dilakukan melalui rekening BNI.
Bantuan PKH ini, kata Irmansyah, akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Untuk PKH akan menyasar sejumlah kelompok, seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.
"Besar bantuan di setiap keluarga bervarisasi sesuai dengan kelompok sasaran penerima bantuan yang dimiliki, setiap keluarga maksimal 4 kelompok sasaran," ucap Irmansyah.

DKI juga, kata Irmansyah, memiliki bantuan serupa yang bersumber dari APBD dalam bentuk bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bagi disabilitas, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bagi lansia, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan APBD.
Sedangkan untuk Program Sembako, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan per Kartu Keluarga (KK). Bantuan ini akan disalurkan melalui BNI, mulai Januari hingga Desember 2021 untuk dibelanjakan di e-warung.
Irmansyah mengatakan, khusus warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang sebesar Rp300.000 yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.
"Terkait mekanisme penyaluran, BST yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, sementara yang bersumber dari APBD DKI melalui PT. Bank DKI," terangnya.
Irmansyah menekankan, BST ini tidak dapat diberikan kepada penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Data penerima BST 2021 yang bersumber dari APBN akan ditetapkan oleh Dirjen PFM Kemensos RI, sedangkan data yang bersumber dari APBD ditetapkan oleh Gubernur DKI," tutupnya. (Asp)
Baca Juga