SKB 3 Menteri Atur Pemakaian Seragam dan Atribut Sekolah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 03 Februari 2021
SKB 3 Menteri Atur Pemakaian Seragam dan Atribut Sekolah
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Bersama mengenai aturan seragam sekolah.

Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga

Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

"Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan penerbitan SKB Tiga Menteri ini." kata Nadiem di Jakarta, Rabu (3/2).

Tiga pertimbangan itu adalah sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Foto: Kemendikbud

Kemudian, sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antarumat beragama

Sementara, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Lebih lanjut, Nadiem memaparkan enam ketentuan utama dari SKB Tiga Menteri tersebut. Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

“Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun,” kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya.

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu, yakni guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya,” sambungnya

Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasi ini, kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” tegasnya.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota; Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur; dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar Surat Keputusan Bersama Tiga Kementerian ini,” ujarnya.

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Mantan bos Go-Jek itu mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru.

“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor yang bisa dihubungi. Tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” tandas Nadiem

Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/, email: [email protected], maupun Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id. (*)

Baca Juga

Nadiem Diwanti-wanti Kurikulum Darurat Jangan Malah Bikin Susah Guru dan Siswa

#Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan #Nadiem Makarim #Sekolah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan