SKB 11 Menteri tentang Radikalisme justru Memperumit Birokrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 01 Desember 2019
SKB 11 Menteri tentang Radikalisme justru Memperumit Birokrasi
Aparatur Sipil Negara (ASN). (Antara/HO/Ist)

MerahPutih.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mempertanyakan urgensi diterbitkannya surat keputusan bersama (SKB) 11 menteri tentang penanganan radikalisme pada ASN, sejak pertengahan November 2019 lalu.

Menurut Ray, tanpa SKB itu pun, pemerintah sudah bisa melakukan penanganan radikalisme terhadap ASN.

Baca Juga:

Penerbitan SKB 11 Menteri Soal Radikalisme Dianggap Tak Perlu

"Oleh karena itu adanya SKB ini bagi saya, pertama memperpanjang birokrasi justru dalam rangka menegakkan aturan terhadap ASN," kata Ray, Sabtu (30/11).

Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)
Tampilan potal aduan ASN, aduanasn.id, resmi diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/11/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Ray menilai, pembuatan SKB ini tidak lebih dari memasukkan poin yang berkenaan dengan tidak boleh ada ujaran kebencian terhadap pemerintah. Karena hal itu tidak diatur di berbagai aturan.

"Padahal tidak ada definisi yang tepat, tidak ada aturan yang ketat dan tidak ada juga sanksi yang ketat terhadap mereka yang melakukan ujaran kebencian terhadap pemerintah," ujarnya.

Dia melihat, dengan SKB ini pemerintah ingin mensejajarkan diri dengan NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Padahal, kata dia, jelas entitasnya berbeda.

Pemerintah itu orang per orang yang bisa dikritik, bisa diingatkan supaya tidak melakukan tindakan yang justru bisa saja mengabaikan amanah NKRI, UUD 1945 maupun Pancasila.

"Saya merasa jadi lebih baik Kalau SKB-nya ditarik kembali, khususnya keberadaan KASN yang berada di dalam lingkup SKB ini," jelas dia.

Ray mengkritik masuknya KASN di dalam SKB ini. Padahal sejatinya, KASN merupakan lembaga independen yang tidak menginduk kepada pemerintah, tapi bekerja untuk negara.

Baca Juga:

SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

Ray menjelaskan, dengan masuknya KASN ke dalam SKB itu, lembaga ini punya potensi untuk terlibat dalam kasus yang perspektifnya pemerintah, bukan KASN.

Ray Rangkuti. (Foto: MP/Kanugrahan)
Ray Rangkuti. (Foto: MP/Kanugrahan)

Padahal sejatinya KASN itu berada di luar, sehingga semua yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan administrasi secara objektif bisa diputuskan oleh KASN.

"Tapi kalau sekarang dia berada dalam barisan SKB 11 menteri ini, bagaimana kita memandang bahwa dia bisa objektif? Karena dia terikat pada perjanjian bersama dengan 10 lembaga pemerintah yang lain," jelasnya. (Knu)

Baca Juga:

Aksi Intoleransi Semakin Marak, PSI Dorong Penghapusan SKB Tiga Menteri

#Ray Rangkuti #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Radikalisme
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan