Skandal Suap Meikarta Seret Dua Direktur Keuangan Lippo ke KPK
MerahPutih.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk, Soni dan Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk, Richard Setiadi terkait kasus dugaan suap izin proyek Meikarta. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
"Mereka berdua diperiksa menjadi saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).
Penyidik KPK juga memanggil ajudan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Marfuah Affan; PNS Dinas PMPTSP Bekasi, Matalih; Kabid PSDA Dinas PUPR Bekasi, Daniel; Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat, Yani Firman; dan Joseph Christopher Mailool. "Juga menjadi saksi untuk BS," tegas Febri.
KPK telah memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak Lippo Group, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu saksi penting yang telah diperiksa penyidik sebagai saksi adalah CEO Lippo Group James Riady.
Dalam pemeriksaan terhadap James, penyidik lembaga antirasuah itu mendalami soal pertemuan dengan Neneng dan peran Lippo Group dalam proyek yang ditaksir menelan investasi mencapai Rp278 triliun itu. KPK ingin mengetahui sumber uang yang diduga digunakan Billy untuk menyuap Neneng.
Kawasan Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasindan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Adapun, Neneng dan anak buahnya di Kabupaten Bekasi diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group. (Pon)