Siti Zuhro: Revisi UU Pemilu Harus Bisa Hadirkan Banyaknya Paslon Capres dan Cawapres

Siti Zuhro, peneliti LIPI. (MP/Fadhli)
Merahputih.com - Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Prof R Siti Zuhro mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus bisa mendorong hadirnya lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Siti Zuhro, sejauh ini revisi UU Pemilu dilakukan secara parsial tanpa memperhitungkan tepat atau tidaknya ketika undang-undang itu diaplikasikan.
Baca Juga:
“Esensi pemilu menghadirkan kompetisi sehat dan beradab, dengan mempromosikan paslon. Bukan menutup kompetisi dengan calon tunggal,” kata Siti dalam keterangannya, Senin (22/6).
Siti menyebutkan kecenderungan calon tunggal atau aklamasi sudah gencar dilakukan. Pasalnya, parpol sekarang ini dalam munas atau kongresnya juga memunculkan calon tunggal.
Oleh karena itu, Siti berharap revisi UU Pemilu bisa membuka ruang demokrasi bagi lebih banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Motivasi undang-undang pemilu hari ini harus mendorong munculnya calon lebih dari dua paslon, harus lebih sebagai ikhtiar transisi dan pembelajaran demokrasi baik untuk elite dan masyarakat," tutur Siti.

Siti-pun mencontohkan bahwa pada Pemilu 2019, setelah pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden usai, namun kompetisi tidak berhenti. Hal itu justru bikin rakyat bingung.
Sementara itu, Indonesia punya pengalaman pemilu 2004, diikuti lima paslon dan dua putaran. Siti mencatat meski ada kekurangan dan kekecewaan bagi yang kalah. Namun masa pemilu tidak sampai menimbulkan konflik dan tergoyahnya harmoni seperti tahun 2019.
“Karena itu harus ada pertimbangan yang matang, terukur dan pasti kalau tetap menggunakan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden-red)," pungkas Siti Zuhro.
Baca Juga:
Pemprov DKI: 20.532 Orang Lakukan Rapid Test, 428 Dinyatakan Positif COVID-19
Sebagaimana diketahui, saat ini proses revisi UU Pemilu sedang bergulir di DPR. Beberapa isu berkembang mengenai revisi UU ini, satu diantaranya adalah wacana penurunan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Pembahasan RUU Pemilu sendiri telah masuk di dalam prolegnas prioritas tahun 2020 dan akan dibahas di Komisi II DPR. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Demokrat Lebih Masuk Akal Gabung ke Koalisi Prabowo
