Siti Aisyah Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam Bebas, Ini Kata Jokowi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 11 Maret 2019
Siti Aisyah Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam Bebas, Ini Kata Jokowi
Siti Aisyah (kanan) di pengadilan Sepang, Malaysia. (ANTARA FOTO/Reuters/stringer)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang telah dibebaskan Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, merupakan proses panjang.

"Ya inikan proses panjang, pendekatan dari kedutaan, Kementerian Luar Negeri, dari Kementerian Hukum dan HAM dan tentu saja kepedulian kita terhadap warga negara kita di luar negeri," kata Jokowi seperti dilansir Antara, Senin (11/3).

Ia mengatakan, pembebasan warga asal Banten itu memang memerlukan proses yang tidak sederhana. Namun Presiden memastikan bahwa Siti tidak termasuk dalam jaringan bebas yang merencanakan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam.

 Presiden Joko Widodo memaparkan sejumlah pencapaian dan rencana program kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)
Presiden Joko Widodo memaparkan sejumlah pencapaian dan rencana program kerja di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/8). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)

"Ini proses panjang pendekatan panjang karena memang kita melihat dari jauh bahwa Siti ini bukan merupakan masuk dari jaringan itu, tapi memang dimanfaatkan itu saja," katanya.

Kemudian ia menambahkan langkah pemerintah ke depan akan dibahas sesegera mungkin. "Ya besok kita ketemu," kata Presiden.

Berdasarkan keterangan dari KBRI Kuala Lumpur, Siti Aisyah akan dipulangkan ke Indonesia pada Senin begitu proses administrasi diselesaikan.

Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Malaysia, yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin pada Senin, Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat. (*)

Baca Juga: Permohonan Ditolak, Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati

#Siti Aisyah #Kim Jong Nam #Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan