Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Suburkan Demokrasi Liberal dan Disenangi Oligarki Sejumlah relawan tengah mempersiapkan logistik kotak suara Pemilu 2019 di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Aren, Tangerang Selatan, Rabu, (10/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mexasai Indra berpendapat sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tak sejalan dengan semangat demokrasi yang dianut dalam UUD 1945. Sistem ini lebih mengarah pada demokrasi liberal

"Bahkan cenderung menyuburkan demorkasi liberal yang disenangi oligarki yang kerap “membeli” politik untuk keuntungan kelompoknya sendiri," kata Mexasai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga

KPU Bersiap Berikan Keterangan Soal Sistem Pemilu di Sidang Judicial Review MK

Mexasai menegaskan bahwa sesuai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik adalah peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pasal tersebut mengandung makna esensi pengaturan partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi.

Kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, partai politik menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Akan tetapi, praktik pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg.

"Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya," ujarnya.

Dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik kita semakin mengarah ke politik liberal pasar bebas yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata ketimbang sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional pemilu telah bergeser.

"Sistem politik liberal ‘pasar bebas’ tersebut hanya akan menempatkan partai politik sebagai kendaraan atau perahu semata, yang bisa ditunggangi oleh pemodal-pemodal besar. Pada titik inilah sistem proporsional terbuka disenangi para oligarki karena bisa ‘membeli’ partai dan membajak partai untuk kepentingan oligarki,” tegas Mexasai.

Baca Juga

Elite Partai Paling Diuntungkan dengan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Meskipun konstitusi tidak menyebut secara harfiah sistem pemilu apa yang harus diterapkan, namun menurutnya, mestinya sistem yang diterapkan tersebut harus menggambarkan kehendak Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

Menurut Mexasai, sistem proporsional tertutup juga memiliki tantangan. Meskipun pelaksanaan pemilu akan lebih sederhana dan murah, tantangannya adalah bagaimana partai-partai dapat melakukan pengkaderan politik secara baik.

“Jadi fungsi pendidikan politik harus dijalankan secara maksimal, sehingga partai-partai dapat menawarkan caleg yang terbaik bagi kepentingan rakyat. Dalam sistem nyoblos partai ini, partai politik dituntut untuk berbenah, karena jika tidak, maka partai tersebut tidak akan dipilih rakyat,” urainya.

Untuk diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan. (Pon)

Baca Juga

Sistem Proporsional Terbuka Timbulkan Keresahan Sosial

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jakarta Kerja Sama dengan Lampung untuk Ketersediaan Pangan Warga Ibu Kota
Indonesia
Jakarta Kerja Sama dengan Lampung untuk Ketersediaan Pangan Warga Ibu Kota

Pemerintah DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Provinsi Lampung untuk penanganan ketersediaan pangan.

Dewan Syuro PKB Angkat Bicara soal Konflik Cak Imin Vs Yenny Wahid
Indonesia
Dewan Syuro PKB Angkat Bicara soal Konflik Cak Imin Vs Yenny Wahid

Maman pun paham atas narasi terbuka Cak Imin dan Yenny Wahid. Menurutnya, daripada saling sindir atau pakai buzzer untuk menyerang pribadi, lebih baik seperti Cak Imin dan Mbak Yenny, yang memilih perang narasi sendiri.

Pengamat Sebut Duet Ganjar-Erick Bakal Raup Suara Mayoritas Masyarakat
Indonesia
Pengamat Sebut Duet Ganjar-Erick Bakal Raup Suara Mayoritas Masyarakat

Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti berpandangan kandidat duet calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Erick Thohir paling berpotensi untuk menghimpun suara dari masyarakat atau laku di pasar Pemilu 2024.

Sudah Terima Kalkulasi Kenaikan BBM, Jokowi Tinggal Ketuk Palu
Indonesia
Sudah Terima Kalkulasi Kenaikan BBM, Jokowi Tinggal Ketuk Palu

Jokowi sudah menerima kalkulasi harga BBM subsidi, sehingga tinggal memutuskan soal rencana kenaikan harga tersebut.

Indonesia Percepat Budidaya Tanaman Sorgum untuk Gantikan Gandum
Indonesia
Indonesia Percepat Budidaya Tanaman Sorgum untuk Gantikan Gandum

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan komitmen Presiden Joko Widodo mempercepat pengembangan tanaman sorgum menjadi pengganti gandum. Langkah tersebut merupakan upaya Indonesia keluar dari ketergantungan gandum.

KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang
Indonesia
KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

KPK Apresiasi Kepolisian yang Berhasil Tangkap Pencuri Laptop Jaksa
Indonesia
KPK Apresiasi Kepolisian yang Berhasil Tangkap Pencuri Laptop Jaksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapreasiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap dua pencuri berkas dan laptop di kediaman Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK berinisial FAN di Yogyakarta.

Forum Bisnis Usaha Pariwisata ASEAN Digelar di Yogyakarta
Indonesia
Forum Bisnis Usaha Pariwisata ASEAN Digelar di Yogyakarta

TRAVEX menghadirkan 157 sellers dan 136 buyers. Buyers berasal dari 29 negara.

Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Indonesia
Bawaslu Gandeng Polri Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 mendatang.

Ada 5.410 Kasus Baru COVID-19 dalam 24 Jam
Indonesia
Ada 5.410 Kasus Baru COVID-19 dalam 24 Jam

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dengan penambahan kasus baru hari ini, maka total kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 6.154.494 sejak kasus pertama diumumkan pemerintah pada Maret 2020.