Sistem Ganjil Genap untuk Roda Dua, Kadishub DKI Jakarta Pastikan Hoaks

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 12 Juli 2019
Sistem Ganjil Genap untuk Roda Dua, Kadishub DKI Jakarta Pastikan Hoaks
Ilustrasi sistem ganjil genap. Foto: ANTARAnews/tss

MerahPutih.com - Masyarakat dikagetkan dengan kemunculan pesan berantai melalui Whatsapp terkait adanya kebijakan ganjil genap bagi sepeda motor di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa pesan berantai tersebut merupakan informasi bohong atau hoaks.

Syafrin Liputo, PNS Kemenhub yang memenangkan lelang jabatan Kadishub DKI.  (Haltebus)
Syafrin Liputo, PNS Kemenhub yang memenangkan lelang jabatan Kadishub DKI. (Haltebus)

"Pesan itu hoaks. Untuk ganjil genap dari BPTJ belum diputuskan soal itu," ujar Syafrin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7).

BACA JUGA: Ganjil Genap Diperpanjang, Kecuali

Syafrin menuturkan terlihat jelas bila aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua itu palsu karena dalam pesan berantai tersebut tertulis kebijakan pada tahun 2018. Artinya informasi itu hoaks lantaran waktunya sudah lewat.

Ditambah lagi, kata dia, usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk memberlakukan kembali ganjil genap bagi roda empat belum diputuskan, masih akan dikaji.

Adapun informasi berantai yang tersebar di aplikasi pesan singkat Whatsapp aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

BACA JUGA: Soal Ganjil Genap Jangka Panjang, Pemprov DKI Kaji Usulan BPTJ

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain. direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)

*Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam).

_Take care All._

*Jalur Ganjil Genap :*

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.

*Indahnya berbagi*
disave temen temen biar gk kena tilang. (Asp)

#Sistem Ganjil-Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan