MerahPutih.com - Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan disampaikan jaksa yang di antaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, dan juga jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (27/).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).
Terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan hingga Minta Fee Pengawalan Rp 100 Miliar
Dody menyebut, perintah untuk mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
JPU menilai, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dody.
Hal memberatkan adalah Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba.
Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa
Sementara hal meringankan, Dody yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.
Teddy Minahasa turut didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Tindak pidana itu ikut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg. (Knu)
Baca Juga:
Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa