Sisihkan Sabu atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Doddy Prawiranegara mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023) ANTARA/Walda

MerahPutih.com - Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan disampaikan jaksa yang di antaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, dan juga jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (27/).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Pergi ke Pabrik Sabu di Taiwan hingga Minta Fee Pengawalan Rp 100 Miliar

Dody menyebut, perintah untuk mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menilai, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Dody.

Hal memberatkan adalah Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittingi, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba.

Perbuatan Dody dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri.

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa

Sementara hal meringankan, Dody yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya.

Teddy Minahasa turut didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Tindak pidana itu ikut melibatkan Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 Kg, dan meminta agar Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg. (Knu)

Baca Juga:

Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jakarta Pusat Sterilkan Fasos dan Fasum dari Pedagang Hewan Kurban
Indonesia
Jakarta Pusat Sterilkan Fasos dan Fasum dari Pedagang Hewan Kurban

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengultimatum pedagang hewan kurban untuk tidak menjajakan kambing dan sapi di fasum dan fasos.

Rangkaian Pernikahan Kaesang - Erina Aman dan Tertib
Indonesia
Rangkaian Pernikahan Kaesang - Erina Aman dan Tertib

Rangkaian proses ngunduh mantu Kaesang-Erina digelar sejak Minggu Pagi.

Mendag Pertemukan Pengusaha Indonesia dan Arab Saudi untuk Tingkatkan Perdagangan
Indonesia
Mendag Pertemukan Pengusaha Indonesia dan Arab Saudi untuk Tingkatkan Perdagangan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mempertemukan pengusaha papan atas Indonesia dan Arab Saudi di acara Indonesia-Saudi Arabia Networking Dinner yang berlangsung di Jakarta guna meningkatkan dan mempererat hubungan dagang kedua negara.

Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Gegana Turun Tangan
Indonesia
Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Gegana Turun Tangan

"Info sementara ya, ledakan di RS Eka Hospital," tutur Darmadi kepada wartawan, Kamis (21/9).

Kapolri Mutasi 3 Kapolda
Indonesia
Kapolri Mutasi 3 Kapolda

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Kapolda Bali.

Konvoi Motor Kader PDIP Hadiri Puncak BBK 2023, Banteng Merahkan GBK
Indonesia
Konvoi Motor Kader PDIP Hadiri Puncak BBK 2023, Banteng Merahkan GBK

Ribuan kader PDIP DKI Jakarta datang ke arena acara dengan pawai motor.

AHY Sebut Deklarasi Bersama Koalisi Perubahan Sebuah Keniscayaan
Indonesia
AHY Sebut Deklarasi Bersama Koalisi Perubahan Sebuah Keniscayaan

Partai Demokrat telah tergabung dalam Koalisi Perubahan bersama NasDem dan PKS untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Muzani Sebut 2 Partai di Parlemen Beri Sinyal Gabung Koalisi Gerindra-PKB
Indonesia
Muzani Sebut 2 Partai di Parlemen Beri Sinyal Gabung Koalisi Gerindra-PKB

2 partai politik yang memiliki kursi di parlemen memberikan sinyal akan bergabung koalisi besutan Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar.

Koalisi Anies Anggap Wilayah Berikut Medan Pertempuran Sengit di Pilpres 2024
Indonesia
Koalisi Anies Anggap Wilayah Berikut Medan Pertempuran Sengit di Pilpres 2024

Tim Koalisi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah memetakan pertarungan di Pilpres 2024.

KPK Eksekusi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang
Indonesia
KPK Eksekusi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah.