Singgung Ma'ruf Amin, Said Didu: Pengawas Anak Perusahaan BUMN adalah Pejabat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Juni 2019
Singgung Ma'ruf Amin, Said Didu: Pengawas Anak Perusahaan BUMN adalah Pejabat
Said Didu (kiri) dalam diskusi publik di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mantan Sekertaris BUMN Said Didu menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN. Ia menyinggung soal Cawapres Ma'ruf Amin.

Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN. Namun, Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.

Saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo, Said Didu (Foto: antaranews)
Saksi ahli yang dihadirkan kubu Prabowo, Said Didu (Foto: antaranews)

"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

BACA JUGA: 6 Kejadian Menarik Sidang MK Saat Pemeriksaan Saksi Prabowo-Sandi yang Bikin Geger Publik

Menurut Said, sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN. Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019.

Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN yakni Andi Arief dan Raden Pardede memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses.

"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said.

Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin. (MP/Rizki Fitrianto)
Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin. (MP/Rizki Fitrianto)

BACA JUGA: Saksi Prabowo Sebut Anggota Polres Batubara Tidak Netral di Pilpres 2019

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019), ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Knu)

#Said Didu #KH Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan