Sindir Kubu Jokowi, Keputusan Prabowo-Sandi Tidak Libatkan Kepala Daerah Jadi Jurkam Tepat

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 18 Oktober 2018
Sindir Kubu Jokowi, Keputusan Prabowo-Sandi Tidak Libatkan Kepala Daerah Jadi Jurkam Tepat
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Ferry Juliantono. ANTARA FOTO

MerahPutih.com - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Neneng Hassanah Yasin yang juga Bupati Beksai, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan Meikarta.

Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Ferry Juliantono mengatakan, berkaca dari kasus Neneng maka sudah tepat Prabowo-Sandi tidak melibatkan kepala daerah dari kader parpol koalisi untuk menjadi juru kampanye.

"Sejak awal Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki garis yang jelas. Kami tidak akan melibatkan kader yang saat ini duduk menjadi kepala daerah sebagai anggota BPN," kata Ferry, Kamis (18/10).

Sandiaga dan Prabowo. Foto: @sandiuno

Menurutnya, meski aturannya tidak melarang, namun cara-cara tersebut jauh dari politik yang beretika. Sebab kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, akan banyak benturan kepentingan dan rentan penyalahgunaan wewenang.

"Dampak lainnya, hak-hak masyarakat akan terganggu karena pejabat/kepala daerahnya terseret-seret dalam kampanye pemilu sentak," ujarnya.

Terkait pemecatan Neneng dari TKN Jokowi-Ma'ruf atas kasus suap tersebut, namun menuutnya hal ini menegaskan banyaknya benturan kepentingan ketika melibatkan kepala daerah dalam tim pemenangan pilpres.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Tersangka kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA

Billy Sindoro diduga memberikan suap Rp7 miliar kepada Neneng Hasanah dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. (Pon)

#Prabowo-Sandiaga #Ferry Juliantono
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan