Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 24 Juli 2021
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
Novel Baswedan. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyindir Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Sindiran itu disampaikan Novel menanggapi putusan Dewas yang tidak melanjutkan pengaduan terhadap Firli Bahuri Cs ke persidangan etik.

Novel menilai Ombudsman RI lebih jujur dan berani ketimbang Dewas. Pasalnya, Dewas menyatakan Pimpinan KPK tidak cukup bukti melanggar etik terkait polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga

Novel Khawatir Sikap Dewas Bikin Firli Cs Semakin Berani Lakukan Pelanggaran

"Fakta dan bukti yang sama telah kami berikan kepada Dewan Pengawas KPK, tetapi justru tidak direspons sebagaimana seharusnya lembaga pengawasan. Jauh berbeda dengan Ombudsman yang berani dan jujur merespons sebagai masalah yang serius," kata Novel dalam keterangannya, Sabtu (24/7).

Padahal, menurut Novel, hasil kerja Ombudsman atas pemeriksaan terhadap masalah TWK pada alih status pegawai KPK sudah sangat terang dan jelas. Ia pun berani mengatakan bahwa Ombudsman sangat berintegritas.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: MP/Ponco
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: MP/Ponco

Novel mengatakan, hasil pemeriksaan Ombudsman telah menemukan banyak perbuatan melanggar hukum dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pejabat di KPK bersama-sama dengan oknum lainnya.

Yaitu perbuatan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, dan tindakan tidak patut. Bahkan, dikatakannya, beberapa berpotensi sebagai tindak pidana.

"Dua hal penting yang bisa kita garis bawahi, yaitu terungkapnya persekongkolan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang bekerja baik atau berintegritas dari KPK, dan bukti bahwa Ombudsman RI bekerja profesional dengan dasar integritas," tegas Novel.

Novel juga mempertanyakan sikap Firli Bahuri terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman. Setelah Firli mengabaikan arahan Presiden Jokowi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bila itu pun diabaikan maka presiden harus tidak boleh membiarkan, karena pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh orang yang sering melanggar atau tidak taat hukum, dan tidak jujur. Ini bukan hanya masalah lembaga KPK, tetapi ini masalah negara," kata Novel. (Pon)

Baca Juga

75 Pegawai KPK Bakal Berikan Bukti Tambahan Pelanggaran Firli Cs ke Dewas

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Novel Baswedan #Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan