Sindikat Pinjol Ilegal Libatkan WNA

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Oktober 2021
Sindikat Pinjol Ilegal Libatkan WNA
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis berbicara dengan salah satu karyawan pinjol ilegal yang digerebek petugas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10) malam. ANTARA/Fiand

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sejumlah tersangka usai penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari 56 orang yang ditangkap, sebanyak enam orang statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka. Ada 5.700 warga yang menjadi pelanggan pinjol ini.

Baca Juga

Pemerintah Didesak Siapkan Sistem Keuangan Mikro Atur Transaksi Pinjol

"Kami sampaikan bahwa dari 56 orang yang kami amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes H di Mapolrestro Jakarta Pusat, Selasa (19/10).

Keenam tersangka adalah IK dan RRL selaku desk collection alias penagihan, JS dan HT selaku leader, dan NS selaku supervisor. Kemudian, MSA selaku reporting.

Setyo mengatakan, IK Cs resmi meyandang status tersangka sejak 14 Oktober 2021 lalu. Pada tanggal itu juga, mereka resmi menjalani penahanan.

"Jadi keenam orang ini kami naikan status jadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak tanggal Oktober 2021 kemarin," sambungnya.

Setyo mengatakan, enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena menikmati hasil penagihan utang sebesar 12 persen.

Oleh karena itu, mereka sangat getol melakukan penagihan karena bisa menikmati uang sebesar 12 persen dari jumlah tagihan yang nilainya bervariasi.

"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ungkap dia.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Tentang ITE juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 KUHAP.

Penggunaan Pasal Pornografi terhadap para tersangka, lanjut Setyo, lantaran mereka menagih utang dengan cara-cara tidak pantas. Mulai dari berkata kasar hingga menampilkan video porno.

"Saya sudah jelaskan saat rilis pertama kata-kata kotor dan menampilkan video-video itu. dan itu sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin ya saat rilis pertama di Polda," tutup Setyo.

Setyo mengatakan, kekinian pihaknya masih memburu dua sosok, yakni P dan M. Sosok P diduga sebagai pemilik kantor dan sosok M merupakan pemilik usaha pinjaman online dan diduga sebagai warga negara asing (WNA).

"Kami tetap lakukan pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudara M dan juga yang diduga sebagai pemilik pinjol. Saudara M yang kemungkinan dugaan kami sebagai WNA," kata Setyo.

Dugaan pemilik usaha pinjaman online ilegal itu adalah seorang WNA diketahui setelah polisi menemukan alat bukti. Saat penggerebekan, polisi menemukan bukti percakapan di grup pinjaman online itu berupa bahasa asing dan penerjemah.

"Makanya kami akan kembangkan untuk kedepannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana.

Wisnu menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait status WNA sang empunya bisnis pinjaman online ilegal tersebut. Hanya saja, pada kesempatan itu, Wisnu belum bisa menyampaikan secara spesifik karena masih dalam rangka pendalaman.

"Mereka komunikasi dalam bahasa asing," pungkas Wisnu. (Knu)

Baca Juga

Polisi Lakukan Penggerebekan, Pinjol Ilegal Perintahkan Karyawan Kerja dari Rumah

#Pinjaman Online
Bagikan
Bagikan