Merahputih.com - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Sebelumnya, kantor pinjol tersebut digerebek Polisi pada Kamis (27/1) malam.
"YFC dia merupakan warga negara asal Tiongkok sebagai direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1).
Baca Juga
Bank Bjb Diperintahkan Lakukan Transformasi Digital Lawan Pinjol Ilegal dan Rentenir
Dua tersangka lain yakni S sebagai penerjemah dari tersangka pertama dan menjabat juga sebagai komisaris.
Kemudian N perannya reminder, dia yang mengingatkan korban untuk pembayaran namun jika peminjam tidak kooperatif maka disebar data KTPnya dan diancam.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari para tersangka, mulai dari 28 ponsel yang terintegrasi pinjol ilegal, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol, 4 unit monitor, 1 unit decoder, 1 unit mesin absen dan beberapa dokumen terkait data nasabah.
Menurut Zulpan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengancam korban dan menyebar data pribadi milik korban yang menjadi nasabah pinjol ilegal.
Contohnya seperti yang diterima korban, jadi pihak penagih ini melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.
"Kemudian juga menyebar data pribadi korban ke nomor handphone yang ada di dalam kontak handphone korban," jelasnya.
Zulpan menerangkan, korban diancam oleh pihak pinjol setelah diminta membayar utang pinjaman sebelum waktu yang telah dijanjikan.
Dalam perjanjian pinjaman, korban berinisial E (42) ini melakukan pinjaman di salah satu aplikasi bernama Kredito yang dikelola kantor pinjol tersebut dengan jangka waktu 7 hari.
"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak Kreditur untuk menagih utang pinjaman. Sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari, jadi perjanjiannya tujuh hari tapi baru empat hari ditagih," kata Zulpan.
Baca Juga
Penagihan itu membuat korban kaget, sebab pihak Kredito juga melakukan ancaman dengan kata-kata tak pantas dan menyebar data pribadi korban.
"Kemudian, dari pengaduan korban ke Polres Metro Jakarta Utara dilanjutkan ke penyelidikan sehingga membuahkan penggerebekan di kantor pinjol di PIK. Sebanyak 27 orang diamankan di TKP tersebut yang merupakan pekerja," jelasnya.
Menurut Zulpan, penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna mengetahui ada tidaknya izin kerja yang dimiliki tersangka YFC.
"Yang WNA ini kita sedang koordinasi dengan Imigrasi. Nanti kalau tidak ada izin usaha dan izin tinggalnya disini ya akan dilakukan deportasi," tutup Zulpan.
Baca Juga
Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 99 Karyawan
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Serta, Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. (Knu)