Sindikat Pemalsuan Hasil Swab PCR di Bandara Soetta Libatkan Belasan Pelaku
MerahPutih.com - Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap belasan orang.
Mereka terlibat dari sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR COVID-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan.
Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 13 Januari 2021.
Baca Juga:
"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab PCR test," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/1).
Kelima belas tersangka ini berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA.
Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab, dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut.
"Rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," ucap Yusri.
Mereka memanfaatkan momen karena hasil PCR merupakan syarat untuk berpergian ke luar kota khususnya ke Bali.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari PT Bumame Farmasi karena dalam surat hasil swab PCR palsu itu, para tersangka menggunakan kop surat milik PT tersebut.
Baca Juga:
Rizieq dan Menantunya Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Tes Swab, Dirut RS Ummi Absen
Dalam aksinya, tersangka MHA membuat suatu unggahan di akun Instagram-nya @hanzdays.
Unggahan itu memprosikan tentang hasil PCR tanpa perlu melakukan tes.
Unggahan itu kemudian dilihat oleh Relawan Peduli Pencegahan COVID-19 Dr Tirta Mandira Hudi atau yang akrab disapa Dokter Tirta.
Dia kemudian mengunggahnya di akun Instagram pribadinya @dr.tirta. (Knu)
Baca Juga:
Keluarga Mahasiswa Pelaku Dugaan Pemalsuan Swab PCR Minta Maaf ke Publik