MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperbarui level PPKM di sejumlah wilayah Indonesia.
Aglomerasi Jabodetabek turun ke Level 2 menyusul penurunan jumlah kasus dalam sepekan terakhir.
Ketetapan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) Nomor 15 TAHUN 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah jawa Bali.
Baca Juga:
PPKM Jabodetabek Turun ke Level 2
Berikut sejumlah pelonggaran aktivitas saat PPKM Level 3:
- Pembelajaran Tatap Muka
Aktivitas belajar mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
- WFO (Work from Office)
Kegiatan di sektor non-esensial dapat dilakukan maksimal 75 persen bagi karyawan yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses.
- Gym
Pusat kebugaran/gym dan ruang pertemuan diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen, juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ballroom atau ruang pertemuan dengan kapasitas besar tidak diizinkan menyajikan hidangan prasmanan.
- Supermarket
Jam operasional supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Akses masuk menggunakan PeduliLindungi dan harus berstatus hijau kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.
- Restoran
Warung makan dan warteg, pedagang kaki lima, boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 75 persen. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Restoran dan kafe yang buka malam hari bisa beroperasi pukul 18.00 hingga 00.00, kapasitas 50 persen dengan durasi makan 60 menit. Wajib menggunakan Pedulilindungi.
- Mal
Pusat perbelanjaan atau mal buka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
- Bioskop
Menggunakan aplikasi Pedulilindungi, kapasitas 70 persen. Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, usia 6-12 tahun wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Restoran di area bioskop melayani dine in dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.
- Tempat ibadah
Kegiatan ibadah/keagamaan secara berjamaah bisa dilakukan dengan kapasitas 75 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
- Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan 100 persen (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:
Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym
Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (8/3).
Sementara di Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang.
Hal ini disebabkan situasi kasus COVID-19 pada dua daerah aglomerasi itu kian membaik.
"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus level 2 kembali meningkat cukup signifikan," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (7/3).
"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, Bali dan Banten mengalami penurunan.
Dia pun memprediksi angka kasus kematian di ketiga provinsi akan semakin menurun dalam waktu dekat.
Luhut juga mengumumkan sejumlah aturan pelonggaran pembatasan COVID-19 di Indonesia.
Berikut langkah-langkah pelonggaran pembatasan COVID-19:
- Tak ada lagi wajib PCR dan antigen
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tegas Luhut.
Ketentuan ini menyusul tren kasus COVID-19 secara nasional yang diklaim sudah membaik. Angka keterisian pasien COVID-19 di RS dan kematian juga disebut Luhut menurun signifikan ketimbang beberapa pekan terakhir.
- Kompetisi olahraga
Seluruh kegiatan kompetisi olaraga diperkenankan membuka tiket penonton, kapasitasnya disesuaikan dengan level PPKM masing-masing.
"Dengan syarat sudah menerima vaksin booster dan menggunakan PeduliLindungi," tegas Luhut.
Kapasitas PPKM berlevel:
Level 4: 25 persen
Level 3: 50 persen
Level 2: 75 persen
Level 1: 100 persen
-Bebas karantina
Indonesia rencananya juga mencabut kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dimulai dengan uji coba di Bali mulai Senin (7/3).
Bali disebut sudah siap menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina dan Presiden menyetujui pelaksanaan ini sesuai dengan sejumlah syarat seperti berikut:
1. PPLN harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari atau domisili Bali bagi WNI.
2. PPLN harus sudah divaksin lengkap atau booster.
3. Entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar, setelah negatif bisa bebas beraktivitas.
4. PCR test di hari ke-3, di hotel masing-masing. (Knu)
Baca Juga:
Aturan Masuk Mal Selama PPKM Jawa-Bali: Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin