Simak! Potongan Gaji Tiap Bulan untuk Iuran Tapera

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 08 Juni 2020
Simak! Potongan Gaji Tiap Bulan untuk Iuran Tapera
Buruh tani membajak sawah menggunakan traktor dengan latar belakang perumahan di areal persawahan Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur . ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz/pri.

MerahPutih.com - Hadirnya Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya Pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Baca Juga

Pemerintah Diingatkan Perbaiki Sejumlah Aturan di Program Tapera

BP Tapera akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji bulanan para pekerja di Indonesia. Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Senin (8/6).

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas di Taktakan, Serang, Banten, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/aww.
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Perumahan Berbasis Komunitas di Taktakan, Serang, Banten, Selasa (19/11/2019). ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/aww.

Penghitungan jumlah iurannya per bulan diambil dari akumulasi gaji pokok dengan tunjangan keluarga. Pekerja yang gajinya sebesar upah minimum wajib ikut program ini. Sementara itu, bagi peserta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja, iuran 3 persen akan dibayarkan secara penuh oleh pekerja itu sendiri.

Penghitungan berapa banyak potongannya dilihat dari akumulasi catatan penghasilan selama setahun. Kemudian dihitung rata-ratanya per bulan, jumlah itu diasumsikan sebagai gaji bulanan. Dari gaji bulanan dihitung 3 persennya berapa, jumlah itu lah yang jadi iuran wajibnya tiap bulan.

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, akan diperluas secara bertahap. Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

"Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI," dikutip dari siaran pers BP Tapera, Senin (8/6).

Baca Juga

Tiongkok Laporkan Enam Kasus Baru COVID-19, Satu Transmisi Lokal

Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya. Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni. (Pon)

#Perumahan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan