Simak Nih, Syarat Menkominfo untuk Telegram Bila Ingin Pemblokiran Dibatalkan

Thomas KukuhThomas Kukuh - Sabtu, 15 Juli 2017
Simak Nih, Syarat Menkominfo untuk Telegram Bila Ingin Pemblokiran Dibatalkan
ILUSTRASI techcrunch

MerahPutih.com - Sejak Jumat (14/7), pemerintah Indonesia secara resmi telah memblokir akses layanan chatting Telegram. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta pun Telegram membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.

“Kami minta kepada Telegram membuat SOP itu untuk melakukan self filtering terhadap konten-konten radikalisme," ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat malam.

Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu syarat untuk membatalkan pemblokiran 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram oleh Internet Service Provider (ISP), yang dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Adapun dampak pemblokiran tersebut adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). "Kami sebelumnya sudah mengupayakan komunikasi dengan pihak Telegram, menyampaikan bahwa konten itu harus dihilangkan, tapi tidak ada respon. Apa boleh buat, jadi pemblokiran untuk kepentingan kita bersama," kata Rudiantara.

Ia menjelaskan bahwa alasan pemblokiran 11 DNS milik Telegram tersebut dilakukan, karena banyak konten-kontennya yang berkaitan dengan radikalisme, dan mengarahkan kepada terorisme.

"Antara lain seperti bagaimana membuat bom atau bagaimana melakukan penyerangan. Tentunya ini bisa mempengaruhi masyarakat di Indonesia, makanya kita blokir," terang Rudiantara. (*)

Sumber: Antara

#Telegram #Pemblokiran #Menkominfo #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan