Simak Nih! Cara Daftar dan Syarat Penerima KIP Kuliah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 Februari 2021
Simak Nih! Cara Daftar dan Syarat Penerima KIP Kuliah
Ilustrasi (Pixabay)

Merahputih.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran bagi peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.

Baca Juga

Serap Pengangguran, Anggaran Padat Karya 2021 Naik Jadi Rp18,4 Triliun

KIP Kuliah dapat digunakan untuk program reguler (sarjana, D4, D3, dan D2) dan program profesi (dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker dan guru).

Dikutip dari laman kip-kuliah.com, berikut adalah Cara pendaftaran KIP Kuliah:

1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Calon peserta memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email aktif

3. Setelah proses validasi dinyatakan berhasil oleh sistem, calon peserta akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email

4. Calon peserta memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses ke laman KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPM/SBMPN/Mandiri)

5. Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon peserta melakukan verifikasi lebih lanjut ke perguruan tinggi agar diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah

Tampilan muka laman kip-kuliah.com


Sementara, persyaratan yang harus dimiliki penerima KIP Kuliah:

1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau dua tahun sebelumnya

2. Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui:

- kepemilikan KIP Sekolah

- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- mahasiswa dari panti sosial/asuhan

- mahasiswa dari keluarga dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- membuktikan pendapat kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga

Baca Juga

Yogyakarta Tiadakan Acara Outdoor Pergantian Tahun Baru

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi (Asp)

#Breaking #COVID-19 #Kuliah #Uang Kuliah
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan