Simak Nih! Alasan Zumi Zola Dicekal ke Luar Negeri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 01 Februari 2018
Simak Nih! Alasan Zumi Zola Dicekal ke Luar Negeri
Gubernur Jambi Zumi Zola (tengah) dalam sebuah acara di Jambi (Foto: MP/Aldus K)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam surat tersebut, KPK menjelaskan alasan mengapa Zumi dicekal untuk tidak berpergian ke luar negeri.

"Alasan pencegahan adalah karena keberadaan beliau diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).

Dalam surat permintaan pencegahan yang dikirim KPK ke Imigrasi, Zumi berstatus sebagai tersangka.

KPK melayangkan surat pencegahan itu pada 25 Januari 2018. Pencegahan bepergian keluar negeri mantan Bupati Tanjung Jabung itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Pihak imigrasi pun akan menarik paspor Zumi atas tindak lanjut pencegahan ini.

"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan. SOP-nya paspor harus ditarik," jelasnya.

Sebagai informasi, pada Rabu, (31/1) kemarin, Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola. Penggeledahan itu diduga terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tak membantah adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi. Saut menjanjikan akan mengumumkan secara resmi tersangka baru dalam beberapa hari kedepan.

"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar," ujar Saut saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka Zumi Zola di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Senada dengan Saut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak membantah pihaknya telah menetapkan Zumi sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa menyampaikan pengumuman resmi penetapan tersangka Zumi.

"Hasil dari pengembangan perkara belum dapat disampaikan saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (1/2). (Pon)

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Zumi untuk peyelidikan baru kasus dugaan suap RABD Jambi. Usai diperiksa, Zumi membantah memerintahkan anak buahnya menyerahkan uang suap sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi.

"Saya sudah menyampaikan kepada (penyidik), yang penyerahan apa itu dana uang itu, saya tidak tahu menahu," kata Zumi usai diperiksa di Gedung KPK, Senin (22/1). (Pon)

#Zumi Zola #KPK #Imigrasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan