Simak 5 Kasus Besar Korupsi Masa Orde Baru

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Selasa, 10 Oktober 2017
Simak 5 Kasus Besar Korupsi Masa Orde Baru

an Tjoe Hong alias Tan Tju Fuan, atau lebih terkenal dengan nama Eddy Tansil sedang menjalani sidang Kasus Bapindo. (boombastis)j

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KORUPSI kembali menjadi momok setelah berderet para kepala derah dan anggota DRPD ketangkap-tangan sedang melakukan tindak korupsi dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 17 kasus sepanjang tahun 2016, dan hingga September 2017, sebanyak lima kepala daerah terjaring OTT.

Upaya OTT KPK membuktikan korupsi telah menjadi bahaya laten. Korupsi telah merajalela sejak masa silam hingga kini. Lantas bagaimana penangan korupsi di masa lalu? Simak lima kasus korupsi besar di masa Orde Baru

1. Kasus Coopa

31 Januari 1970, Soeharto membentuk Tim Empat, diketuai Wilopo, untuk memberangus korupsi di pemerintahannya. Gebrakan Tim Empat sangat menggemparkan, karena berhasil mengungkap skandal korupsi melibatkan seorang jendral dikenal dekat dengan Cendana.

Sang jendral memiliki kedekatan denga sang presiden lantaran berurusan dengan Coopa, perusahaan pemasok pupuk untuk program pertanian pemerintah “Bimas Gotong Royong”.

Lalu pada 11 Maret 1970, Soeharto mengadakan pertemuan dengan Komisi Empat di Istana Merdeka, salahsatu agendanya membahas masalah penyelewengan Bimas Coopa.

Kejaksaan Agung menahan Arief Husni atau Ong Seng Keng, pemilik Coopa, pada Agustus 1970.

Selain Coopa, Arif Husni juga merangkap direktur Bank Ramayana, tempat Probosutedjo, adik Soeharto, ikut duduk dalam jajaran pemegang saham di bank itu.

Korupsi dalam program swasembada pangan nasional ini merugikan keuangan negara US$ 711.000.

Diduga, Arief tidak bekerja sendiri. Di belakanganya tersiar kabar, seorang jendral cum ketua tim Penerbitan Keuangan Negara ikut bermain.

2. Kasus Badan Urusan Logistik

Posisinya sebagai lembaga langsung di bawah presiden menjadikan Bulog bisa menikmati dana non bujeter di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kewenangan itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sulit menjamah alur keuangan Bulog.

Prakteknya, Bulog tidak pernah membeli langsung bahan pangan dari petani melainkan dari para pedagang perantara dan operasi pasar juga dilakukan melalui perantara.

Perantara arus utama pada kaitan pembelian dengan Bulog, tak lain Go Swie Kie atau Dasuki Angka Subroto.

Dasuki Angka Subroto memulai bisnis utamanya sebagai importir beras dan kacang kedelai untuk Bulog, sehingga dijuliki 'Bulog Swasta'.

Kepala Bulog kala itu, Achmad Tirtosudiro, meyatakan operasi Bulog terhambat oleh ketidakberesan administrasi sehingga dana senilai Rp 1,3 miliar (atau senilai US$ 800000 kala itu) mengendap.

Imbasnya, Acmad Tirtosudiro diberhentikan dari jabatan Kepala Bulog atas dugaan korupsi, pada Juni 1973. Dia justru beralih tempat kerja, menjadi Duta Besar RI di Republik Federasi Jerman atau Jerman Barat.

3. Kasus Pertamina

Di bawah kuasa penuh Ibnu Sutowo, Pertamina dikelola secara tertutup. Ketika Slamet Bratanata, Menteri Pertambangan mencoba mengatur Pertamina seperti mempersyaratkan kontrak dengan tender terbuka, justru Bratanata terpental. Direktorat Minyak dan Gas kemudian dialihkan dari Kementrian Pertambangan, menjadi langsung berada di bawah Soeharto. Bratanata pun diberhentikan tahun 1967.

Meski BUMN, prakteknya Pertamina di bawah Ibnu Sutowo bertanggungjawab bukan kepada Menteri Pertambangan tetapi kepada militer.

Neraca tidak pernah diumumkan dan laba tidak pernah diwartakan. Walaupun pajak berhasil disetor ke pemerintah naik dari 15% menjadi 50% pada tahun 1973, sesungguhnya tidak mencerminkan besarnya laba Pertamina. Pengelolaan serba rahasia tersebut diyakini Pertamina menjadi sumber keuangan TNI paling besar.

Tanpa akuntabilitas pengelolaan dan transparasi, Pertamina kemudian terpuruk. Tahun 1975, Pertamina tidak mampu membayar kembali (default) sejumlah hutang luar negeri jangka pendek mencapai US$ 1,5 miliar.

Tahun 1976 kembali terungkap Pertamina gagal membayar hutang jatuh tempo mencapai US$ 10 miliar, sehingga Ibnu Sutowo tergusur dari kursinya.

4. Kasus Bapindo

Eddy Tanzil mengajukan permohonan kredit bagi proyek Golden Key Petrokimia kepada Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo). Guna memudahkan pinjaman, dia mendapat surat referensi Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Sudomo.

Surat tersebut digunakan Eddy Tanzil untuk mengubah fasilitas usance L/C menjadi red clause L/C.

Dalam kegiatan bisnis, Letter of Credit atau kerap disebut L/C. L/C memiliki fungsi jaminan pembayaran, instrumen kredit dan pedoman jika terjadi permasalahan.

Berdasarkan jangka tempo pembayaran, L/C dibagi dua; usance L/C dan sight L/C. Dan untuk pembayaran di muka, dikenal ada dua macam; red clause dan advance payment. Red clause berarti pembayaran di muka kepada eksportir diberikan oleh negotiating bank. Kredit diajukan Eddy Tanzil itu pun dicairkan oleh Bapindo seluruhnya pada akhir 1991.

Dalam perjalanannya, proses pembangunan pabrik Golden Key tidak berjalan dengan semestinya. Dari usaha nakal itu, negara dirugikan sebesar 1,3 trilyun. PN Jakarta Pusat telah memvonis bersalah Eddy Tanzil selama 20 tahun penjara, pidana denda 30 juta; membayar uang pengganti 500 milyar; dan mengganti uang negara 1,3 T. Namun Eddy Tanzil berhasil kabur, hingga hari ini.

5. Korupsi Soeharto

Mantan Presiden Soeharto ditempatkan sebagai Presiden terkorup sedunia berdasarkan temuan Transparency International 2004 dengan total perkiraan korupsi sebesar 15-25 miliar dolar AS.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai tujuh yayasan milik Soeharto; Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, memutuskan Yayasan Supersemar dihukum mengganti kerugian negara sebesar 315.002.183 US dolar dan Rp.139.229.178 atau sekitar Rp 3,07 triliun.

Namun, hingga kini putusan tersebut belum dieksekusi lantaran aset Yayasan Supersemar tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi.(*) Achmad Sentot


Sumber:
Tajuk-tajuk Mochtar Lubis di harian Indonesia Raya: Korupsi dan Ekonomi
Ekspres, Volume 1, Issues 3-25, tahun 1970.
Bisnis Militer Mencari Legitimasi. Tim ICW

#Kasus Korupsi #Korupsi Orba #Sejarah Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo tiba di Gedung KPK Jumat pagi bersama tong biru bukti sitaan Rp 1 Miliar. Simak pernyataan maaf dan perkembangan kasusnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Tong Biru KPK Temani Bupati Klaten Digelandang Masuk KPK, Bukti Sitaan Uang Tunai Rp 1 Miliar Terungkap!
Indonesia
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
OTT KPK di Klaten seret Pj Sekda Jaka Purwanto dan pejabat OPD. Mobil dinas AD 11 C terparkir di Polresta, lokasi pemeriksaan disterilkan ketat!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
KPK Bukan Cuma Ciduk Bupati Klaten Hamenang, Mobil Pj Sekda Jaka Purwanto Ikut Terseret
Indonesia
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Profil dan rekam jejak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo yang diamankan OTT KPK pada 15 Oktober 2026. Simak biodata, riwayat organisasi, dan karier politiknya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Profil Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Politikus PDIP Aktif di Ikatan Mas dan Mbak Jateng
Indonesia
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo ditangkap OTT KPK. Wabup Linda Benny terekam berlari kabur hindari wartawan. Simak berita selengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Bupati Klaten Hamenang Diciduk KPK, Wakilnya Kabur Dikejar Wartawan
Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan