Merahputih.com - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi terhadap para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melakukan perpanjangan.
Dikutip dari akun twitter @TMCPoldaMetro, Kebijakan itu berlaku untuk seluruh satpas jajaran Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada 31 Agustus s/d 7 September 2021. Yaitu, dengan mekanisme perpanjangan," tulis @TMCPoldaMetro Twitter yang dikutip, Rabu (25/8).
Meski begitu, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu itu, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Penerapan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan COVID-19," demikian imbauan Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Rabu (25/8), Polda Metro Jaya masih menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat Ibu Kota.
Dirlantas melaporkan layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Berikut ini lima lokasi layanan tersebut
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga:
Antrean Perpanjangan SIM Membludak hingga Timbulkan Kerumunan Warga
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M.Saidi Raya Petukangan.
Jakarta Barat : LTC Glodok.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung. (Knu)