Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda Benny Tjokrosaputro menunggu dimulainya sidang pembacaan vonis kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10). ANTARA/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. ASABRI (Persero) ditunda. Sebab, putusan belum siap.

"Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan. Sidang kami tunda," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga

Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus ASABRI

Hakim Eko melanjutkan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (12/1) pukul 09.00 atau 10.00 WIB.

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis dengan hukuman mati karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dan pencucian uang.

JPU Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro untuk divonis mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733 triliun berdasarkan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada kasus ini, PT. Asabri mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta Asabri setiap bulan nya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8 persen dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Tetapi, PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan "layer" 2 atau "layer" 3 yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.

Baca Juga

Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Milik Benny Tjokro di Sukoharjo

Saham-saham berisiko tinggi itu antara lain adalah saham LCGP (PT. Eureka Prima Jakarta Tbk) sejak Oktober 2012, MYRX (PT. Hanson International Tbk) di pasar reguler sejak 4 Oktober 2012 dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk).

Benny Tjokro dan 8 terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun.

Ada 9 orang terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.

Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro.

Sudah ada 8 orang terdakwa yang divonis, sehingga tinggal Benny Tjokro yang belum dijatuhi putusan.

Benny Tjokrosaputro diketahui juga merupakan terpidana seumur hidup penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan keuntungan yang dinikmati sebesar Rp 6,078 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. (*)

Baca Juga

Ratusan Hektare Tanah Milik Benny Tjokro Terkait Kasus Asabri Kembali Disita Kejagung

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
NasDem 'Buka Pintu' untuk M Taufik
Indonesia
NasDem 'Buka Pintu' untuk M Taufik

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhonny G Plate, angkat bicara terkait keinginan Taufik bergabung ke partai besutan Surya Paloh itu. Menurutnya, Partai NasDem terbuka untuk M. Taufik.

Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Atur Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup
Indonesia
Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Atur Soal Pegawai Kontrak Seumur Hidup

Sejumlah informasi beredar terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Satgas COVID-19 Ungkap Persyaratan Wajib bagi Warga Ingin Mudik
Indonesia
Satgas COVID-19 Ungkap Persyaratan Wajib bagi Warga Ingin Mudik

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto menjelaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran untuk mengatur perjalanan dalam negeri.

Kemenkeu Ingin Ubah Skema Pembiayaan Pensiun PNS
Indonesia
Kemenkeu Ingin Ubah Skema Pembiayaan Pensiun PNS

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (12/11/2020), dalam periode 2021-2024 ada sekitar 706.438 pegawai negeri sipil yang akan pensiun.

Berhenti 2 Tahun, Jakarta Melayu Festival Kembali Digelar di Ancol
Indonesia
Berhenti 2 Tahun, Jakarta Melayu Festival Kembali Digelar di Ancol

Jakarta Melayu Festival akan kembali digelar dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

Elite Gerindra Bicara soal Peluang Puan jadi Cawapres Prabowo
Indonesia
Elite Gerindra Bicara soal Peluang Puan jadi Cawapres Prabowo

Wakil Ketua Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond J Mahesa menilai Puan bisa saja menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.

Posisi Kapolres Jakarta Selatan Diisi Mantan Penerus Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya
Indonesia
Posisi Kapolres Jakarta Selatan Diisi Mantan Penerus Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya

Posisi tetap Kapolres Jakarta Selatan yang lowong pasca ditinggal Kombes Budhi Herdi akhirnya terisi.

Disambut Ratusan Kader PDIP di Rumah, FX Hadi Rudyatmo Terharu
Indonesia
Disambut Ratusan Kader PDIP di Rumah, FX Hadi Rudyatmo Terharu

Rudy pun juga terlihat berkaca-kaca atas sambutan yang tidak ia perkirakan ini

[HOAKS atau FAKTA]: Varian Baru COVID-19 Hanya Berbahaya Untuk yang Divaksin
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Varian Baru COVID-19 Hanya Berbahaya Untuk yang Divaksin

Akun Twitter @/ GratisTerbaik mengutip cuitan dari akun twitter CNBC Indonesia yang berjudul “RI Kebobolan (Lagi) Varian Baru COVID, Kasus Naik Nyaris 100%”.

Kemenkes Nyatakan 95,7 Persen Calon Jemaah Haji Penuhi Syarat Kesehatan
Indonesia
Kemenkes Nyatakan 95,7 Persen Calon Jemaah Haji Penuhi Syarat Kesehatan

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa 95,7 persen jemaah haji telah memenuhi syarat untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.