MerahPutih.com - Sidang terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung berlangsung tertutup. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi anak atau di bawah umur. Sidang pun berlangsung secara daring dan luring.
Terdakwa HW, mengikuti sidang daring dari rumah tahanan di Bandung. Sementara para saksi menggelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (12/21). Para saksi pun terbagi secara luring dan daring.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana turun langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus yang menghebohkan dan menjadi perhatian nasional ini.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pencabulan Santri di Bandung, Menag Perketat Izin Boarding School
Sebelumnya, JPU untuk kasus ini dipegang Agus Mudjoko. Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini mulai dilakukan penyidikan sejak 1 Juni 2021. Selama itu, HW menjalani penahanan yang berlangsung hingga berkas perkara dilimpahkan ke PN Bandung.
Disebutkan bahwa perbuatan terdakwa HW dilakukan di banyak tempat antara 2016 hingga 2021, terhadap sedikitnya 12 santriwati yang juga muridnya. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di yayasan pesantren, sejumlah hotel dan apartemen di Bandung, dan tempat-tempat lainnya.
“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren, antara sekitar tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan perbuatan asuslia terhadap anak korban santriwati di lingkungan pesantren,” demikian petikan surat dakwaan JPU.
Sementara itu, Plt Aspidum Kejati Jabar Riyono mengatakan, terdakwa HW mendapat dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidairnya, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Buntut Pencabulan Belasan Santri, Dewan Pengawas Pesantren Akan Dibentuk
Ancaman pidana untuk HW berdasarkan dakwaan tersebut 15 tahun penjara dengan pemberatan hukuman menjadi 20 tahun.
“Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia tenaga pendidik,” kata Plt Aspidum Riyono.
Kasus pemerkosaan oleh HW membuat berang banyak pihak, terlebih peristiwa ini terjadi ketika kasus kekerasan seksual sedang menjadi sorotan. Kelakuan HW dinilai mencoreng profesi guru, ustaz, dan lembaga pendidikan. Sementara akibat perbuatan HW, sejumlah santrinya ada yang hamil dan melahirkan.
Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, yang didirikan HW. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini dinyatakan belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Usulan Hukum Kebiri untuk Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung