Sidang Surya Darmadi: Ahli Sebut Perusahaan yang Berizin tak Rugikan Negara Bos PT Duta Palma Group, SD, saat mengikuti sidang dugaan korupsi di PN Tipikor Jakarta. Foto: Antara

MerahPutih.com - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradiptyo menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Rimawan menegaskan suatu badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.

Baca Juga

Saksi Patahkan Dakwaan TPPU Surya Darmadi

"Jika disitu sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," ujar Rimawan saat dikonfirmasi majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1).

Ia menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara. Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat.

"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," ujar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersbeut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama KPK pada tahun 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. Terlebih dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.

Baca Juga

Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini.

"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. Dengan demikian, ditegaskan Juniver, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," ucap Juniver di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Saksi dan Kuasa Hukum Merasa Perusahaan Surya Darmadi Didiskriminasi Masalah Izin

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Hari Ini, BPOM Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Indonesia
Hari Ini, BPOM Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan, BPOM bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya terkait penyidikan perkara gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.

Sandiaga Uno Sampaikan Tetap Loyal terhadap Gerindra dan Prabowo
Indonesia
Sandiaga Uno Sampaikan Tetap Loyal terhadap Gerindra dan Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah menemui Wakil Ketua Dewan Pembina Sandiaga Uno di tengah isu kerenggangan hubungan keduanya.

Bertemu PM Inggris dan PM Kanada, Jokowi Tekankan Spirit Kolaborasi
Dunia
Bertemu PM Inggris dan PM Kanada, Jokowi Tekankan Spirit Kolaborasi

Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh terhadap Presidensi Indonesia di G20.

Waspada, Penambahan Kasus COVID-19 Tembus 5 Ribu
Indonesia
Waspada, Penambahan Kasus COVID-19 Tembus 5 Ribu

Jumlah pasien Virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 5.085 orang, per Selasa (19/7). Sehingga, hari ini total ada 6.143.431 kasus positif.

Kawasan Bromo Ditutup Total pada 15 - 16 Juni
Indonesia
Kawasan Bromo Ditutup Total pada 15 - 16 Juni

Wisatawan untuk sementara waktu tidak bisa berkunjung ke kawasan Bromo di Jawa Timur, pada pertengahan bulan Juni.

Kronologi Ledakan Kilang Pertamina Dumai
Indonesia
Kronologi Ledakan Kilang Pertamina Dumai

Kilang Pertamina Refinery Unit II Dumai, Provinsi Riau, meledak dan mengalami kebakaran pada Sabtu (1/4) malam.

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny Plate
Indonesia
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny Plate

"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri Kominfo, dan di kantor Kominfo," kata Kuntadi.

Peluang Ridwan Kamil Jadi Capres Dinilai Sudah Tertutup
Indonesia
Peluang Ridwan Kamil Jadi Capres Dinilai Sudah Tertutup

Jika sukses melipatgandakan suara Partai Golkar di Jawa Barat pada Pemilu 2024, Ridwan Kamil berpotensi diusung sebagai calon gubernur DKI Jakarta

Yusril Wanti-Wanti Pilpres 2024 Dikuti Satu Pasangan Capres-Cawapres
Indonesia
Yusril Wanti-Wanti Pilpres 2024 Dikuti Satu Pasangan Capres-Cawapres

Yusril Ihza Mahendra mewaspadai Pilpres 2024 hanya diikuti satu pasangan capres dan cawapres.

KPU Tegaskan Verifikasi Ulang Partai Prima Berlangsung Adil
Indonesia
KPU Tegaskan Verifikasi Ulang Partai Prima Berlangsung Adil

Hasyim menyampaikan KPU telah melakukan verifikasi, baik administrasi maupun faktual, terhadap Partai Prima sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.