Kasus Korupsi

Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 04 Juli 2019
 Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi
Sidang lanjutan korupsi dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengakui menerima uang puluhan juta dari mantan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy. Hal itu disampaikan Ulum saat bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Menurut Ulum sejumlah uang yang diterimanya dari Ending juga diberikan kepada dua anak Imam. Uang untuk anak Imam diberikan pada saat bertemu Ending di Plaza Senayan, Jakarta, sekitar tahun 2017. Saat itu Ulum mengaku sedang bersama dengan dua anak Imam tersebut.

"Ya saya nerima uang dari Pak Hamidy di Plaza Senayan. Saya minta uang kopi. Seingat saya Rp 2 juta," kata Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora, Mulyana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/7).

Menurut Ulum uang yang diminta itu diberikan langsung oleh Ending. Kemudian, ia memakai uang tersebut untuk membeli kopi, memotong rambut dan sebagian diberikan ke anak Imam.

"Diterima, lalu saya bagi-bagikan anak-anak. Ke Ifat dan Sidqi," ungkap Ulum.

Menpora Imam Nahrawi dan Asprinya di Pengadilan Tipikor
Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadinya Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto hadir di persidangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora (Foto: Antaranews)

Jaksa lantas mengkonfirmasi mengenai kedua nama yang disebut Ulum itu kepada Imam. Politikus Patrtai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga duduk sebagai saksi dalam persidangan.

"Betul," ucap Imam.

Selain itu, Ulum juga mengakui pernah meminta uang kembali kepada Ending pada saat akan jalan-jalan ke Yogyakarta. Ending memberi uang yang diminta itu sebesar Rp 15 juta.

"Saya mau liburan, minta seikhalasnya. Liburan ke Yogya. Setahu saya (dikasih) Rp 15 juta," ujar Ulum.

Tak hanya itu, Ulum juga mengungkapkan pernah mengajukan proposal pribadi kepada Ending pada saat menjadi manajer sepak bola. Ending memberinya Rp30 juta.

"Saya mengajukan proposal pribadi sebagai manajer Kemenpora FC. Dapat Rp30 juta," tandasnya.

Sebelumnya Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Ulum menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Dalam putusannya, Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.

Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Antaranews)

Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merk Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

BACA JUGA: Menpora Imam Nahrawi Akui Beri Disposisi Untuk KONI

Posisi Ketua Umum Partai Tentukan Calon yang Berlaga di Pemilu 2024

Pemberian hadiah bertujuan agar Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora yang akan diberikan kepada KONI.

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Termasuk, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.(Pon)

#Dana Hibah #KONI #Imam Nahrawi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan